Larang Jual Bir, Mendag Ingin Jaga Generasi Muda

Pemerintah telah melarang penjualan minuman keras di minimarket. Ini penjelasan Mendag Rachmat Gobel.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 18 Apr 2015, 11:01 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2015, 11:01 WIB
Rachmat Gobel.
Menteri Perdagangan Periode 2014 - 2019 Rachmat Gobel. (Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel telah melarang penjualan minuman keras di minimarket. Selain untuk mengurangi tindak oplosan, langkah ini juga diambil demi menjaga generasi muda bangsa.

"Semangat kita adalah menjaga generasi muda. Sebab, di era persaingan global kunci sukses di manusia. Sumber Daya Manusia kita harus persiapkan di sana, jadi jangan dibikin masalah. Ini demi kepentingan nasional, ini kita perlu untuk dipahami ke semua masyarakat," kata Rachmat saat berbincang dengan Liputan6.com, Sabtu (18/4/2014).

Pernyataan Rachmat ini bukanlah isapan jempol belaka. Berdasarkan kajian dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) menunjukkan, tingginya tingkat  konsumsi miras oleh kalangan muda di Indonesia.

"Sekarang kalau kita sebagai orang tua, mau tidak anak kita SMP itu minum muniman keras? Tidak kan?" tegas dia.

Untuk memaksimalkan kebijakan tersebut, Gobel juga mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk pajak cukai untuk minuman beralkohol ini ditingkatkan.

Selama ini pajak cukai minuman beralkohol di Indonesia masih terlalu rendah jika dibandingkan dengan pajak di beberapa negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

"Kalau di kita itu uang Rp 20 ribu saja sudah bisa dapat minuman beralkohol lho, kan gila," jelas Rachmat. (Yas/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya