Bubarkan Petral, Pertamina Merasa Tak Perlu Lapor Pemerintah

Untuk membubarkan Petral, Pertamina cukup melapor ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dan Komisaris Pertamina.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 22 Apr 2015, 20:19 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2015, 20:19 WIB
Ilustrasi Perusahaan Minyak dan Gas Pertamina
Ilustrasi Perusahaan Minyak dan Gas Pertamina

Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina (Persero) merasa tidak perlu melapor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait keputusan untuk membubarkan anak usahanya, Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan, untuk membubarkan Petral, Pertamina cukup melapor ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dan Komisaris Pertamina.

"Kami telah laporkan ke bu menteri Kementerian BUMN menunggu arahan," kata Dwi, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Dwi menambahkan, pembubaran Petral akan dilakukan karena dinilai sudah tidak efektif, saat ini Pertamina masih melakukan kajian terhadap hal tersebut.

"Kita lakukan pengkajian, semua kita laporkan nanti, dan kalau memang peran (Petral) sudah tidak ekonomis bagi perusahaan maka rencananya akan kita bubarkan saja," ungkapnya.

Terkait dengan aset yang dimiliki Petral, menurut Dwi aset tersebut akan diambil alih Pertamina, dan digunakan sesuai dengan kapasitasnya.

" Lalu aset diambil alih oleh Pertamina langsung, lalu diutilisasi sesuai dengan peran," tutupnya. (Pew/Nrm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya