Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana membuka akses bongkar muatan kapal di laut dalam negeri. Ini karena usai penerapan pelarangan semua bentuk bongkar muat membuat nilai ekspor nasional pada kuartal I- 2015 turun.
Direktur Jenderal Pengolahan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP)Â Saut P Hutagalung mengatakan nilai ekspor Januari-Maret sebesar US$ 970 juta. "Turun 8 persen dari periode yang sama sebelumnya," kata dia di Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Mengacu pada sistem penangkapan ikan, dia menuturkan, nantinya setelah kapal melakukan tangkapan ikan baru kemudian dikumpulkan untuk dibawa ke darat.
"Sistem dia harus dialihkan, 1-2 bulan dialihkan kapal pengangkut bawa ke darat, karena sekarang belum boleh," katanya.
Dia mengatakan, saat ini tim analis dan evaluasi sedang mengkaji mana saja yang boleh melakukan bongkar muatan di dalam negeri.
Untuk itu, KKP melihat komitmen bongkar muatan dilakukan dan di daratkan di negeri dengan perjanjian tertentu, seperti pemasangan alat serta pengawasan.
"Harus ada perjanjian mereka, kalau mereka melanggar, izin dan perusahaannya dicabut. Ibu Menteri mengatakan satu-satu akan dipanggil," katanya.
Kemudian KKP juga akan melepas ikan-ikan yang berada di tempat penyimpanan (cold storage) untuk mendongkrak nilai ekspor. Pemerintah sedang memilah-milah ikan-ikan mana saja yang ditangkap tanpa melanggar anti IUU Fishing.
Dengan begitu, jumlah produksi akan meningkat dan mampu mengejar target ekspor sebesar US$ 2,5 miliar pada kuartal kedua. "Juni Juli target kita US$ 2,5 miliar," tandas dia.(Amd/Nrm)