Liputan6.com, Jakarta - Menyambut Hari Buruh (May Day) yang jatuh tepat pada 1 Mei, Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti memiliki kekhawatiran khususnya terkait nasib anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal asing.
Hal itu, menimbang kondisi ABK dari PT Pusaka Benjina Resources (PBR) yang telah diperbudak dan diperlakukan secara semena-mena.
Dia pun berharap ABK Indonesia tidak mengalami peristiwa yang serupa. "Sebetulnya ABKÂ ada portofolio di Kementerian Tenaga Kerja (Kemanker). Kita khawatir waktu diskusi Menteri Tenaga Kerja 210 ribu ABK kapal. Jangan sampai terjadi seperti orang Burma di kapal Thailand," kata dia di Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengaku sedang merancang sebuah regulasi untuk melindungi para pekerja yang ada di laut.
Terdapat beberapa poin yang saat ini sedang menjadi pembahasan. Di antaranya, kelaikan kapal untuk tangkap ikan, agen penempatan terhadap ABK, kemudian sertifikasi ABK yang ada di kapal.
Dengan ketentuan tersebut, diharapkan para pekerja mendapatakan kehidupan dan pelayanan yang optimal.
"Tujuan utama menghadirkan negara dalam pelayanan dan perlindungan secara optimal kepada mereka yang bekerja di kapal pelayaran," ujar dia.
Dalam kerangka regulasi tersebut, pihaknya mengatakan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) supaya tidak terjadi tumpah tindih.
"Izin penempatan tenaga kerja di kapal perikanan ada yang keluarnya dari luar Kemenaker padahal core Kemenaker," jelasnya.
Dia mengatakan, regulasi tersebut mendesak apalagi melihat kasus perbudakan yang terjadi di PBR. "Keadaannya pekerja kapal ikan sangat parah hubungan tidak jelas, jam kerja, kadang tak bayar makan serba kurang harus ada regulasi yg clear menyangkut itu semua," tandas dia.(Amd/Nrm)
Advertisement