Ini yang Didapat Investor dari Fasilitas <i>Tax Allowance </i>

Ada beberapa fasilitas yang bisa diperoleh investor jika ingin mendapatkan tax allowance.

oleh Septian Deny diperbarui 05 Mei 2015, 13:24 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2015, 13:24 WIB
Logo BKPM
Logo BKPM

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu. Salah satunya mengatur soal permohonan tax allowance bagi investor.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menjelaskan dalam PP tersebut, ada beberapa fasilitas yang bisa diperoleh investor jika ingin mendapatkan tax allowance.

Pertama, pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal selama 6 tahun, dengan masing-masing sebesar 5 persen per tahun. Kedua, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.

Ketiga, pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan deviden yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10 persen atau tarif lebih rendah.

Dan keempat, mendapatkan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun, dengan beberapa ketentua, antara lain:

1. Perusahaan berlokasi di kawasan industri dan/atau kawasan berikat
2. Perusahaan melakukan pembangunan infrastruktur
3. Perusahaan menggunakan bahan baku dalam negeri paling sedikit 70 persen
4. Perusahaan menyerap tenaga kerja 500 orang hingga 1.000 orang
5. Perusahaan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D)
6. Perusahaan melakukan reinvestasi
7. Perusahaan melakukan ekspor paling sedikit 30 persen dari penjualan

Selain itu, terdapat 143 bidang usaha yang dapat menikmati fasilitas tax allowance ini terbagi dua kategori. Kategori pertama, yaitu bidang usaha tertentu seperti pembibitan dan budidaya sapi potong, pengusahaan tenaga panas bumi, industri bahan kosmetik, industri bahan farmasi, industri ban luar dan ban dalam, industri besi dan baja dasar, industri semi konduktor dan komponen elektronik lain, industri komputer, industri peralatan komunikasi tanpa kabel, industri peralatan komunikasi lain, industri televisi.

Sedangkan untuk ketegori kedua, yaitu bidang usaha tertentu dan daerah tertentu seperti pertanian tanaman jagung, pertanian tanaman kedelai, pertanian padi, pertanian buah-buahan tropis, industri pembekuan ikan, industri pengolahan dan pengawetan ikan serta biota air dalam kaleng, industri pengolahan dan pengawetan udang.

Sementara itu, Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan aturan dalam PP ini mulai berlaku efektif 6 Mei 2015 esok dan permohonan tidak dikenakan biaya apapun. "Mulia berlaku tanggal 6 besok dan tidak ada biaya," tandasnya.(Dny/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya