Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah secara efektif mulai memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang‎ Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang ‎Tertentu (tax allowance) dan aturan pelaksanaannya. Diskon pajak ini diharapkan dalam menggairahkan investasi industri padat karya di Indonesia.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani, menyatakan optimismenya atas pemberian insentif tax allowance untuk dapat meningkatkan kegairahan investasi ke Indonesia. Keyakinan itu didasarkan kepada tren kenaikan realisasi investasi kuartal I 2015 dan adanya kepastian mekanisme serta prosedur untuk memperoleh tax allowance bagi para investor.
"BKPM telah menerbitkan Peraturan Kepala BKPM tentang tata cara permohonan tax allowance bagi investor melalui mekanisme PTSP Pusat. Aturan tersebut berisi SOP berupa syarat dan prosedur serta kepastian waktu pemrosesan permohonan tax allowance maksimal 28 hari," ucap Franky saat Diskusi di Gedung BKPM, Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Dia mengatakan, aturan tersebut berlaku mulai hari ini sehingga BKPM mengundang investor untuk memanfaatkan insentif tax allowance ini melalui PTSP Pusat di BKPM. Salah satunya penanam modal di industri padat karya yang mendorong pergerakan ekonomi Indonesia yang saat ini tengah mengalami pelambatan, melalui potensi penyerapan tenaga kerja dan peningkatan ekspor.
Dari catatannya, dalam realisasi kuartal I 2015, penyerapan tenaga kerja mencapai 315.229 orang atau lebih tinggi dibanding periode yang sama 2014 sebanyak 260.156 orang. Namun demikian, Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan jumlah pengangguran Indonesia bertambah 300 ribu orang di periode Februari 2014-Februari 2015.
"Oleh karenanya, BKPM akan mengambil porsi upaya peningkatakan investasi sektor padat karya melalui perumusan kebijakan insentif yang memang dibutuhkan sektor industri tersebut," cetus Franky.
Dalam PP tax allowance yang bisa diperoleh investor, disebutkan pengurangan pajak penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal selama 6 tahun masing-masing 5 persen per tahun, penyusunan, dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10 persen atau tarif lebih rendah, dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tapi tidak lebih dari 10 tahun, tergantung antara lain untuk :
1. Perusahaan yang berlokasi di kawasan industri dan atau kawasan berikat
2. Perusahaan yang melakukan pembangunan infrastruktur
3. Perusahaan yang menggunakan bahan baku dalam negeri paling sedikit 70 persen
4. Perusahaan yang menyerap tenaga kerja 500-1.000 orang
5. Perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D)
6. Perusahaan yang melakukan reinvestasi
7. Perusahaan yang melakukan ekspor paling sedikit 30 persen dari penjualan.
"Ada 143 bidang usaha yang dapat menikmati tax allowance. Terbagi atas dua kategori, pertama bidang usaha tertentu seperti pembibitan dan budidaya sapi potong, pengusahaan tenaga panas bumi, industri bahan farmasi , industri komputer dan sebagainya. Kedua kategori bidang usaha tertentu dan daerah tertentu, seperti pertanian padi, pertanian buah-buahan tropis, industri pembekuan ikan, dan lainnya," jelas Franky. (Fik/Gdn)
Diskon Pajak Berlaku Hari Ini, BKPM Pede Investasi Makin Moncer
KPM telah menerbitkan Peraturan Kepala BKPM tentang tata cara permohonan tax allowance bagi investor melalui mekanisme PTSP Pusat.
diperbarui 06 Mei 2015, 12:14 WIBDiterbitkan 06 Mei 2015, 12:14 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Maling di Bogor Kena Apes, Ditangkap Saat Kembali Ambil Motor yang Ditinggal Kabur
Fenomena 'Brain Drain', Pakar UGM Desak Hentikan Rekrutmen Kerja Jalur 'Ordal'
Mbah Moen Ungkap Fakta Jumlah Pintu Surga Sama dengan Anggota Sujud, Simak Penjelasannya
DPRD Minta Pemprov Jakarta Segera Mengecek Ketersediaan Elpiji 3 Kg Jelang Ramadan
Gak Ada Akhlak! Mahasiswa di Kupang Curi Uang Gereja untuk Kencani Wanita
Khawatirkan Nasib Anak Cucu Kelak, Ini yang Mesti Dilakukan Menurut Gus Baha
WNI Tewas Ditembak, DPR Minta Pemerintah Malaysia Tak Menutupi Kasus Ini
Nelayan Buru-Buru Cabut Bambu Bekas Budidaya Kerang Hijau, Khawatir Isu Miring Pagar Laut
Sederet Alasan Astronaut Tidak Bisa Mendarat di Saturnus
Bolehkah Puasa Rajab usai Peringatan Isra Mi'raj Berlalu? Simak Penjelasannya
4 Gadis Sumba Digerebek di Kamar Hotel, 2 Pasangan Kedapatan sedang Berhubungan Intim
5 Pemain yang Berpeluang Gabung Real Madrid di Januari 2025: Termasuk Incaran Manchester United