Masyarakat Bisa Jual Listrik ke PLN

Pemerintah akan mendorong masyarakat untuk memproduksi listrik di rumah sendiri dengan membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 08 Mei 2015, 19:52 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2015, 19:52 WIB
Ilustrasi Atap Rumah
Foto: Ilustrasi Atap Rumah (ubergizmo.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mendorong masyarakat untuk memproduksi listrik dirumah sendiri dengan membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).

Fasilitas ini bisa dipasang pada atap rumah dan listrik yang dihasilkan dari pembangkit tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri atau dijual ke PT PLN (Persero).

"Kalau sudah dipakai dan berlebih bisa dijual ke PLN," kata Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdian di kantornya, Jakarta, Jumat (8/5/2015).

Menurut Dadan, saat ini Dirjen Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementeri ESDM Rida Mulyana sedang merancang aturan mekanisme pembelian listrik sinar matahari tersebut.

"Pak Rida akan menyusun bagaimana bisa membantu supaya lebih menarik secara keekonomian. Sekarang baru selesai kajian, kan harus dikaji dari regulasi, harga, bagaimana jual belinya," paparnya.
 
Untuk memasang PLTS, lanjut dia, investasi yang harus dikeluarkan US$ 3.000 per kilowatt (kW). Meski masih terbilang mahal, manfaat yang dihasilkan PLTS tersebut cukup besar.

"Tapi itu bisa dipakai 25 tahun. Itu umur teknisnya dan sudah terbukti. Pasang di Lombok tahun 1984, PLTS sampai sekarang masih hidup. Itu untuk rumah-rumah," jelasnya. (Pew/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya