Jawaban Dua Menteri Soal Wacana Diskon Tarif Pajak Badan

Revisi PPh rencananya baru akan dilakukan pada tahun depan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 12 Mei 2015, 16:17 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2015, 16:17 WIB
Ilustrasi Pajak (2)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Wacana penurunan tarif Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Badan) untuk perseroan terbuka dari ‎25 persen menjadi 17,8 persen-17,5 persen ditanggapi langsung dua menteri ekonomi Joko Widodo (Jokowi). Revisi PPh Badan rencananya baru akan dilakukan pada tahun depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil‎ mengaku belum mengetahui rencana tersebut yang dilontarkan Staf Kepresidenan Luhut Pandjaitan.

"Tanya sama Pak Luhut, saya tidak bisa komentar. Belum ada pembahasan di kabinet. Mungkin itu wacana saja," ucap dia di kantornya, Jakarta, Selasa (12/5/2015).

‎Terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, rencana revisi PPh baru akan diterapkan tahun depan sehingga pemerintah harus mempertimbangkan alasan penurunan PPh.

"Harus dilihat dulu kenapa, tidak ada jaminan kalau kita menurunkan (PPh), Singapura juga tidak akan menurunkan. Kita ‎tidak boleh beradu dengan mencari tarif pajak yang paling rendah karena revisi PPh baru tahun depan," cetus dia.

‎Sebelumnya Luhut mengungkapkan, penurunan taruf pajak korporasi agar perusahaan-perusahaan di Indonesia tidak memindahkan operasinya ke luar negeri, seperti Singapura.

"Presiden sudah memerintahkan ini (tarif pajak diturunkan)," tegas dia. (Fik/Nrm)

‎

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya