BKPM Susun Draft Perjanjian Investasi dengan 67 Negara

Sebanyak 67 Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) telah ditandatangani Indonesia dengan negara lain.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 16 Mei 2015, 17:00 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2015, 17:00 WIB
Ilustrasi Investasi
Ilustrasi Investasi (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Kementerian/Lembaga terkait terus berupaya untuk menyelesaikan draft template atas Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) atau dikenal dengan Bilateral Investment Treaty (BIT).

Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan template P4M harus menjunjung tinggi unsur good governance dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghindari timbulnya kebijakan yang bersifat retroaktif.

BKPM juga mengusulkan adanya kesetaraan antara kedua negara dalam perjanjian investasi tersebut, sehingga perlakuan negara mitra terhadap semua investor sama.

“Menko Perekonomian memberikan arahan agar ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Template P4M yang telah disepakati nantinya dapat menjadi sebuah panduan negosiasi dalam merundingkan posisi Indonesia pada kerjasama investasi internasional,” ujar Franky, Sabtu (16/5/2015).

Sebanyak 67 P4M telah ditandatangani Indonesia dengan negara lain. Terhadap P4M yang sudah akan habis masa berlakunya, pemerintah melalui saluran diplomatik via Kementerian Luar Negeri secara resmi telah menyampaikan notifikasi ke negara mitra penandatangan P4M untuk mengakhirinya.

Adapun alasan diakhirinya perjanjian karena pemerintah melihat isi dari perjanjian-perjanjian tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.

Sampai dengan April 2015, terdapat 19 P4M yang sudah tidak diperpanjang masa berlakunya, dan sudah tidak berlaku lagi.

Sementara itu Plt Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis mengatakan, salah satu poin yang diusulkan untuk diubah dalam perjanjian tersebut adalah penetapan batas waktu berlakunya perjanjian tersebut.

"Dulu, tidak ada patokan batas waktu perjanjian, sekarang kami usulkan batas waktu 10 tahun dan jika ingin diperpanjang, harus ada usulan dari salah satu negara dan kesepakatan dari negara mitranya,” jelas Azhar.

Azhar menambahkan untuk memberikan pertimbangan dan masukan dalam rangka penyempurnaan Draft Template P4M dimaksud, telah dibentuk tim yang beranggotakan perwakilan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, serta Bank Indonesia. (Yas/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya