Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan bersama para penegak hukum di Republik ini tidak akan memberi ampun kepada para penunggak pajak pada tahun depan. Jika tak memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di tahun ini, maka hukum yang akan berbicara.
Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito menegaskan, sosialisasi dan pembinaan Wajib Pajak hanya akan berlangsung tahun ini, sehingga Wajib Pajak diminta memanfaatkan seluruh fasilitas insentif pajak yang sudah diberi termasuk penghapusan sanksi administrasi dan sanksi bunga penagihan.
“Pelanggaran pajak adalah utang negara yang akan kami kejar kemanapun,” tegas dia saat Konferensi Pers Sosialisasi Penghapusan Sanksi Bunga di kantornya, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Advertisement
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak, Edi Slamet menambahkan, Wajib Pajak dapat membayarkan pokok tagihan ke perbankan. Lalu melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Setempat (KPPS) untuk klarifikasi pembayaran pajak dan penghapusan sanksinya.
"Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Ditjen Pajak sampai penagihan, enggak ada permohonan maaf. Kalau enggak dibayarkan, kita penjarakan jika ada tindakan pidana, jadi ada penegakkan hukum," terang dia.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Irjen Polisi Akhmad Wiyagus menuturkan, pemerintah wajib menegakkan hukum pada tahun depan. Kepolisian sangat mendukung melalui Satuan Tugas Tim Pengamanan Penerimaan Pajak.
"Salah satu tugas Satgas adalah melakukan profiling Wajib Pajak berdasarkan dana. Kami juga akan meneapkan sanksi pidana umum dan khusus, selain sanksi administrasi bunga,” ujar dia.
Kepala Biro Perencanaan Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bimo Gunung mengakui tidak terlibat langsung dalam penerimaan negara. Namun harapan lembaga ini supaya Wajib Pajak dapat memanfaatkan momentum ini.
"Kami sering melakukan pertukaran data SPT untuk analisa profil tersangka di KPK," katanya.
Direktur Penuntutan Kejaksaan, Agung Eddy Rakamto mengatakan Wajib Pajak harus memanfaatkan momentum tahun pembinaan untuk membenahi SPT dan pembayaran pajak. Dia mengakui, sering menerima laporan tindak pidana yang terjadi di perpajakan yang dimulai dari kekeliruan penyampaian SPT
“Tujuannya biasanya untuk menghindari pajak. Jadi kesempatan ini harus digunakan dengan baik supaya enggak kena sanksi tindak pidana dan pajak di tahun depan,” saran dia. (Fik/Ndw)