Liputan6.com, Jakarta Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin menyatakan pengetatan ekspor timah akan menekan ekspor ilegal timah yang merusak lingkungan.
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33/M-DAG/PER/5/2015, impor timah bisa lebih terkontrol.
"Harusnya kita harapkan dengan aturan baru ekspor lebih terkontrol," kata Saleh di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Menurut Saleh, selama ini ekspor timah ilegal mengakali HS Code yang ditetapkan, dengan dibuat berbagai bentuk, kemudian dilebur sehingga tidak sesuai dengan izinnya.
"Selama ini memanfaatkan HS Code diakalin seolah sudah dibuat jadi asbak atau apa, lalu di sana (negara tujuan) akhirnya diolah kembali di luar sana," tuturnya.
Dengan ada peraturan tersebut, maka trimah yang boleh diekspor menjadi lebih spesifik sehingga tidak bisa diakali lagi oleh eksportir ilegal.
"Sekarang HS Code dirinci lagi sehingga orang agak sulit melakukan," pungkasnya.
Sekadar informasi, Kemendag memperketat ekspor timah dengan merevisi Permendag 44/M-Dag/Per/7/2014 dan menerbitkan Permendag 33/M-DAG/PER/ /2015.
Mendag Rachmat Gobel mengungkapkan, Permendag Nomor 33 Tahun 2015 mengatur sejumlah perubahan yang menyangkut jenis pedagangan di bursa dan tata niaga.
Tentang jenis timah yang dapat dieskpor sebelumnya dikelompokkan menjadi empat kelompok, kini berubah menjadi tiga kelompok, yaitu timah murni batangan memiliki kandungan Stannum (Sn) paling rendah 99,9 persen dalam bentuk batangan yang merupakan hasil kegiatan pengelolahan dan permurnian bijih timah di smelter.
Timah solder memiliki kandungan Sn paling tinggi 99,7 persen yang digunakan untuk menyolder dan mengelas serta barang lain dari timah memiliki kandungan Sn paling tinggi 96 persen dalam bentuk plat lembaran, strip, foil, pembuluh, pipa, asbak, peralatan rumah tangga dan tabung yang dapat dilipat.
Sebelumnya, timah yang dapat diekspor adalah murni batangan, timah murni bukan batangan, timah solder, dan timah paduan bukan solder. (Pew/Ndw)
Aturan Ini Bikin Eksportir Timah Ilegal Sulit Beraksi
Menperin Saleh Husin menilai pengetatan ekspor timah akan menekan ekspor ilegal timah yang merusak lingkungan.
Diperbarui 19 Mei 2015, 22:17 WIBDiterbitkan 19 Mei 2015, 22:17 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kemegahan Masjid Katedral Moskow, Simbol Spiritual Umat Islam di Rusia
Ciri-Ciri Orang Manipulatif yang Perlu Diketahui
Bek Tangguh Arsenal Tanggapi Spekulasi Transfer ke Real Madrid
Menang, Gregoria Mariska Tunjung Masih Punya PR di All England 2025
Jangan Habiskan THR Sembarangan! PS5 Lagi Murah Selama Ramadan 2025
Resep dan Cara Membuat Klepon, Takjil Favorit Warga Gorontalo
Sholat Taubat Dilakukan Jam Berapa? Ketahui Niat dan Tata Caranya
10 Tips Merayakan Lebaran dengan Tenang, Cegah Overstimulasi Mental
Patrick Kluivert Soroti Nutrisi Pemain Timnas Indonesia di Tengah Ramadan 2025
Cara Menjaga Berat Badan Ideal Usai Puasa Ramadan, Bantu Tetap Hidup Sehat
5 Zodiak Paling Cocok dengan Capricorn, Temukan Pasangan Idealmu
Curhat Pelaku Usaha Kerap Merugi Hingga Ratusan Triliun, Ada Apa?