Liputan6.com, Jakarta Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin menyatakan pengetatan ekspor timah akan menekan ekspor ilegal timah yang merusak lingkungan.
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33/M-DAG/PER/5/2015, impor timah bisa lebih terkontrol.
"Harusnya kita harapkan dengan aturan baru ekspor lebih terkontrol," kata Saleh di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Menurut Saleh, selama ini ekspor timah ilegal mengakali HS Code yang ditetapkan, dengan dibuat berbagai bentuk, kemudian dilebur sehingga tidak sesuai dengan izinnya.
"Selama ini memanfaatkan HS Code diakalin seolah sudah dibuat jadi asbak atau apa, lalu di sana (negara tujuan) akhirnya diolah kembali di luar sana," tuturnya.
Dengan ada peraturan tersebut, maka trimah yang boleh diekspor menjadi lebih spesifik sehingga tidak bisa diakali lagi oleh eksportir ilegal.
"Sekarang HS Code dirinci lagi sehingga orang agak sulit melakukan," pungkasnya.
Sekadar informasi, Kemendag memperketat ekspor timah dengan merevisi Permendag 44/M-Dag/Per/7/2014 dan menerbitkan Permendag 33/M-DAG/PER/ /2015.
Mendag Rachmat Gobel mengungkapkan, Permendag Nomor 33 Tahun 2015 mengatur sejumlah perubahan yang menyangkut jenis pedagangan di bursa dan tata niaga.
Tentang jenis timah yang dapat dieskpor sebelumnya dikelompokkan menjadi empat kelompok, kini berubah menjadi tiga kelompok, yaitu timah murni batangan memiliki kandungan Stannum (Sn) paling rendah 99,9 persen dalam bentuk batangan yang merupakan hasil kegiatan pengelolahan dan permurnian bijih timah di smelter.
Timah solder memiliki kandungan Sn paling tinggi 99,7 persen yang digunakan untuk menyolder dan mengelas serta barang lain dari timah memiliki kandungan Sn paling tinggi 96 persen dalam bentuk plat lembaran, strip, foil, pembuluh, pipa, asbak, peralatan rumah tangga dan tabung yang dapat dilipat.
Sebelumnya, timah yang dapat diekspor adalah murni batangan, timah murni bukan batangan, timah solder, dan timah paduan bukan solder. (Pew/Ndw)
Aturan Ini Bikin Eksportir Timah Ilegal Sulit Beraksi
Menperin Saleh Husin menilai pengetatan ekspor timah akan menekan ekspor ilegal timah yang merusak lingkungan.
diperbarui 19 Mei 2015, 22:17 WIBDiterbitkan 19 Mei 2015, 22:17 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bagaimana Ciri-ciri Desain Logo yang Efektif dan Berkesan
Mentan: Refocusing Anggaran Seperti Perjalanan Dinas Hasilkan Rp 17 Triliun
Arti dari Lahaula Walakuata Illabillah: Makna dan Keutamaannya dalam Islam
Memahami Sifat dan Ciri Ideologi: Bagaimana Ideologi Membentuk Pandangan Dunia
6 Potret Lawas Orang Tua Irish Bella, Foto Pernikahan Tahun 1994 Penuh Kenangan
Microsoft Siap Hadirkan Integrasi iPhone di Windows 11
Arti Kosakata Replikasi: Definisi, Penggunaan, dan Contoh dalam Berbagai Bidang
Pesan UAH untuk Abi dan Umi.. Menjewer Anak Tak Selamanya Buruk, Malah Bisa Jadi Tanda Baik di Yaumul Hisab
Kiriman Minyak Urut Jadi Tradisi Kedekatan Prabowo dan Megawati, Ini Kata Puan
6 Fakta Menarik Gunung Lembah Gedong di Lombok NTB yang Bagian Taman Nasional Gunung Rinjani
IHSG Rawan Koreksi, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 31 Januari 2025
Ciri-ciri Shock Belakang Bocor: Kenali Tanda dan Cara Mengatasinya