Rayakan Harkitnas, Menteri Susi Tenggelamkan 19 Kapal Asing

Menteri Susi Pudjiastuti menyebutkan, kapal tersebut berasal dari Vietnam, Thailand, Filipina dan China.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 20 Mei 2015, 11:52 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2015, 11:52 WIB
Detik-detik Peledakan 2 Kapal Asing Pencuri Ikan di Ambon
Kadispenum Puspen TNI Kolonel Infanteri Bernardus Robert menjelaskan, 2 kapal itu ditangkap di perairan Maluku pada 7 Desember 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Menyambut Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) yang jatuh pada hari ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menenggelamkan 19 kapal pelaku pencurian ikan (IUU Fishing). Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti menyebutkan, kapal tersebut berasal dari Vietnam, Thailand, Filipina dan China.

"Sembilan belas kapal, lima dari Vietnam, dua dari  Thailand, 11 Filipina, dan satu China," kata dia di Jakarta, Rabu (20/5/2015).

Dia mengatakan, kapal tersebut melalui proses hukum oleh KKP dan ditenggelamkan di Pontianak Kalimantan Barat sebanyak enam Kapal. Lalu 11 kapal di perairan Bitung Sulawesi Utara, satu kapal di perairan Belawan Sumatera Utara, dan satu kapal di perairan Aceh.

Pihaknya menuturkan, berdasarkan koordinasi dengan TNI Angkatan laut pada hari yang sama menenggelamkan 22 kapal yang dilaksanakan di Renai Kepulauan Riau.

"Sehingga total 41 kapal yang ditenggelamkan," katanya.

Lebih lanjut, penenggelaman dilakukan dinamit daya ledak rendah sehingga kondisi kapal terjadi dan beralih fungsi menjadi rumpon di lokasi penenggalaman. "Diharapkan kapal-kapal yang ditenggelamkan menjadi habitat baru bagi ikan-ikan di perikanan tersebut,"ujarnya.

Penenggalaman kapal pelaku ilegal fishing dilaksanakan mengacu pasal 69 UU No 45/2009 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 2004 tentang perikanan yaitu dalam melaksanakan fungsi yang dimaksud ayat 1 penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing dengan bukti cukup.

Penenggelaman juga mengacu Pasal 76A UU No 45/2009 yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan pengadilan negeri. (Amd/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya