Kemenkeu: 2 Anak Usaha Krakatau Steel Bisa Dapat Keringanan Pajak

Plt Kepala BKF Kemenkeu, Suahasil Nazara mengatakan, bila perusahaan yang ditolak tax holidaynya maka dipertimbangkan dapat tax allowance.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 27 Mei 2015, 19:31 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2015, 19:31 WIB
Krakatau Steel
(Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pengajuan tax holiday atau fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan dua anak perusahaan patungan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, yakni Krakatau Osaka Steel dan Krakatau Nippon Steel dikabarkan ditolak pemerintah karena dianggap tidak memenuhi syarat. Sayangnya, Kementerian Keuangan yang menggodok aturan tax holiday belum mendengar kabar tersebut.

Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu), Suahasil Nazara kaget ketika dikonfirmasi mengenai penolakan tax holiday terhadap dua anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.  

"Waduh saya belum tahu itu. Nanti dicek dulu. Saya tidak ingat namanya satu per satu," ujar dia saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Suahasil mengakui beberapa perusahaan yang menyodorkan pengajuan insentif diskon pajak ini untuk pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter).  "Tapi smelter itu lebih pasnya tax allowance," ujar Suahasil.

Perlu diketahui, Krakatau Osaka berniat membangun pabrik baja profil, baja tulangan dan flat bar senilai US$ 220 juta dan berkapasitas produksi 500 ribu ton per tahun ini. Pabrik tersebut akan beroperasi mulai akhir 2016.

Sedangkan Krakatau Nipppon ingin membangun pabrik baja otomotif senilai US$ 300 juta. Target beroperasi pabrik itu semester II 2017 dan berkapasitas produksi 480.000 ton per tahun itu adalah semester II-2017.

Namun demikian masih ada kesempatan bagi sayap usaha Krakatau Steel itu untuk memperoleh insentif lain, berupa tax allowance atau insentif keringanan pajak.

"Saya tidak ingat nama perusahaannya. Tapi kalau merujuk pada beleid baru, semua perusahaan yang ditolak tax holiday-nya otomatis dipertimbangkan untuk mendapatkan tax allowance," tegas Suahasil.

Lebih jauh dia menerangkan, pemerintah menetapkan syarat apabila perusahaan ingin mengantongi tax holiday 5 tahun sampai 10 tahun. Syaratnya, bisnis yang dijalani harus merupakan industri pionir, investasi sekira Rp 1 triliun, dan sebagainya.

"Tapi untuk syarat tidak boleh impor sama sekali bahan bakunya tidak ada di PMK. Hanya saja harus industri pionir atau terbaru dan teknologi sangat tinggi, serta modal investasi sampai Rp 1 triliun," ujar Suahasil.

Sebelumnya dikabarkan pemerintah menolak proposal untuk tax holiday PT Krakatau Nippon Steel Sumikin dan PT Krakatau Osaka Steel. Penolakan proposal ini karena kedua perusahaan gagal memenuhi kriteria.

PT Krakatau Nippon Steel Sumikin merupakan perusahaan patungan antara PT Krakakau Steel Tbk dan Japan's Nippon Steel and Sumitomo Metal Corp. Sedangkan PT Krakatau Osaka Steel merupakan perusahaan joint venture antara Krakatau Steel dan Osaka Steel Co Ltd. (Fik/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya