Bos Pertamina: Penetapan Harga BBM Bersubsidi Ikut Pemerintah

Manajemen Pertamina menegaskan, pihaknya juga masih evaluasi harga BBM non subsidi seperti Pertamax.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 27 Mei 2015, 20:58 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2015, 20:58 WIB
Jumpa Pers Pertamina Terkait Pengadaan Minyak Mentah dan BBM
Dirut PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto saat memberikan keterangan terkait pengadaan minyak mentah dan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh anak usaha Pertamina (Integrated Supply Chain), Jakarta, Selasa (17/2). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) akan mengikuti keputusan pemerintah dalam menetapkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa solar bersubsidi, premium dan minyak tanah pada Juni.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto mengatakan, ketiga jenis BBM tersebut di bawah kendali pemerintah dalam menetapkan harganya.

"Tentu saja yang dalam pengendalian pemerintah tentu kami akan ikuti," kata Dwi, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/5/2015).

Namun Pertamina akan mengevaluasi harga Pertamax Cs. Lantaran, penetapan harga tersebut ditetapkan korporasi, dan Pertamina tak ingin menanggung kerugian. "Tapi di luar itu yang BBM di luar jenis ketetapan, akan kami evaluasi. Diharapkan Pertamina tidak akan dalam posisi rugi," kata Dwi.

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)  mengusulkan harga Bahan Bakar (BBM) bersubsidi pada Juni 2015 tidak naik.

"Yang subsidi jangan dulu. Yang subsidi tidak ada kenaikan. Kami usulnya begitu," kata Ditjen Migas Wiratmaja.

Harga BBM bersubsidi diusulkan tetap, meski rata-rata harga acuan minyak Singapura (Mean Of Plates/MOPS) sampai 25 April mengalami kenaikan, ketimbang bulan sebelumnya. " Saya lupa, tapi dari data, (MOPS) lebih tinggi dari bulan lalu," kata Wiratmaja.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan per 1 Mei 2015 pukul 00.00 WIB, harga BBM jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali tetap  Rp 7.300 per liter dan jenis minyak solar subsidi Rp 6.900 per liter. Harga minyak tanah juga dinyatakan tetap yaitu  Rp 2.500 per liter (termasuk PPN). Harga tersebut tetap dari April 2015. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya