Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) kategori barang-barang konsumsi pada pekan depan. Dari kebijakan ini, negara bakal kehilangan penerimaan negara sebesar Rp 1 triliun.Â
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menegaskan, PPnBM untuk kendaraan bermotor, pesawat terbang, kapal dan apartemen masih berlaku
"Di luar itu tidak lagi, seperti mebel, elektronik, keramik dan lainnya tidak kena pajak barang mewah lagi. Kalau PMK-nya minggu depan keluar, kami akan sampaikan," ujar dia usai Raker dengan Banggar DPR, Jakarta, Kamis (28/5/2015).Â
Lebih jauh Bambang mengakui, negara akan kehilangan pendapatan dari kebijakan penghapusan PPnBM sekira Rp 1 triliun. "Potensi penerimaan yang hilang sekira Rp 1 triliun. Barangnya sedikit, tapi biaya mengumpulkannya lebih mahal dari penerimaannya," paparnya.
Sebelumnya, Bambang mengungkapkan, pemerintah sedang menuntaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atas pembebasan pajak barang mewah tersebut.
"Kami ingin menghapus PPnBM untuk barang-barang konsumsi seperti furnitur atau mebel, barang elektronik dan asesoris, diantaranya tas dan lainnya," ucap dia.
Sedangkan untuk produk otomotif yang dikategorikan barang mewah, diakui Bambang tetap akan dikenakan PPnBM karena potensi penerimaannya yang cukup besar.
"Kebijakan ini sudah kami diskusikan langsung dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia serta Kamar Dagang dan Industri untuk menghapus PPnBM barang-barang tersebut," pungkasnya. (Fik/Gdn)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Tas Mewah Bebas Pajak, Negara Kehilangan Rp 1 Triliun
Pemerintah sedang menuntaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atas pembebasan pajak barang mewah.
diperbarui 28 Mei 2015, 21:19 WIBDiterbitkan 28 Mei 2015, 21:19 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
15 Resep Kue Kering 3 Bahan yang Mudah dan Lezat
Pengusaha Lega Barang Ritel di Mal Tak Kena PPN 12%
Potret Sissy Prescillia dan Vanesha Prescilla Liburan di Korea Selatan, Bak Kembar
Apa Itu LHKPN dan Fungsinya? Ketahui Pihak yang Wajib Lapor dan Sanksinya Jika Tak Melapor
Resep Ayam Fillet Saus Tiram Lezat dan Praktis
Resep Makanan dalam Bahasa Inggris: Panduan Lengkap untuk Memasak Hidangan Internasional
Momen Princess R Putri Syahrini dan Reino Barack Pakai Turban, Gemas Jadi Sorotan
Viral Paus Orca Bawa Anaknya yang Mati Selama Berminggu-Minggu
Memahami Kata Tugas: Fungsi, Jenis, dan Contoh Penggunaan
Taklukkan Ketinggian Pegunungan, Hyundai Ioniq 5 Cetak Rekor Dunia
Resep Bakso Ikan Tenggiri Lezat dan Sehat
Polemik PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah, PBNU: Mestinya Dulu Rakyat Diajak Ngomong