Tas Mewah Bebas Pajak, Negara Kehilangan Rp 1 Triliun

Pemerintah sedang menuntaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atas pembebasan pajak barang mewah.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Mei 2015, 21:19 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2015, 21:19 WIB
Chanel
(Foto: The Richest)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) kategori barang-barang konsumsi pada pekan depan. Dari kebijakan ini, negara bakal kehilangan penerimaan negara sebesar Rp 1 triliun. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menegaskan, PPnBM untuk kendaraan bermotor, pesawat terbang, kapal dan apartemen masih berlaku

"Di luar itu tidak lagi, seperti mebel, elektronik, keramik dan lainnya tidak kena pajak barang mewah lagi. Kalau PMK-nya minggu depan keluar, kami akan sampaikan," ujar dia usai Raker dengan Banggar DPR, Jakarta, Kamis (28/5/2015). 

Lebih jauh Bambang mengakui, negara akan kehilangan pendapatan dari kebijakan penghapusan PPnBM sekira Rp 1 triliun. "Potensi penerimaan yang hilang sekira Rp 1 triliun. Barangnya sedikit, tapi biaya mengumpulkannya lebih mahal dari penerimaannya," paparnya.

Sebelumnya, Bambang mengungkapkan, pemerintah sedang menuntaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atas pembebasan pajak barang mewah tersebut.

"Kami ingin menghapus PPnBM untuk barang-barang konsumsi seperti furnitur atau mebel, barang elektronik dan asesoris, diantaranya tas dan lainnya," ucap dia.

Sedangkan untuk produk otomotif yang dikategorikan barang mewah, diakui Bambang tetap akan dikenakan PPnBM karena potensi penerimaannya yang cukup besar.

"Kebijakan ini sudah kami diskusikan langsung dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia serta Kamar Dagang dan Industri untuk menghapus PPnBM barang-barang tersebut," pungkasnya. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya