Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan mengenai adanya melarangan aktivitas merokok di wilayah sisi udara (air side) bandar udara (bandara). Jonan menekankan, aktivitas merokok di air side sangat berbahaya bagi keselamatan penerbangan karena wilayah tersebut berdekatan dengan lokasi pengisian bahan bakar.
Untuk diketahui, wilayah di bandara terbagi dua yaitu sisi udara atau air side dan sisi darat atau land side. Air side merupakan wilayah atau bagian yang berhubungan dengan pergerakan pesawat terbang seperti landas pacu (runway), tempat parkir pesawat (apron), tempat pemantauan penerbangan atau t Air Traffic Controller (ATC) dan tempat mengisian bahan bakar.
"Wilayah air side sangat membahayakan bagi keselamatan penerbangan karena banyak bahan yang mudah terbakar,"kata Jonan seperti ditulis Kamis (4/6/2015).
Jonan memang harus menegaskan kembali aturan larangan merokok di wilayah air side tersebut. Pasalnya, dalam beberapa kali kunjungan di bandara ia melihat banyak bukti yang memperlihatkan bahwa daerah tersebut masih sering digunakan untuk aktivitas merokok. "Di sana ditemukan puntung rokok di ruang operasi," tambahnya.
Untuk menegaskan kembali larangan merokok tersebut, Kementerian Perhubungan akan melayangkan surat edaran yang berisi sanksi tegas kepada siapa saja yang melanggar larangan tersebut. "Kami sebenarnya sudah buat peraturan untuk tidak merokok. Jadi kalau tidak bisa mentaati peraturan itu ya silahkan cari pekerja lain. Kalau tidak boleh ya tidak boleh," tandas dia.
Sebelumnya, Jonan juga pernah mengeluarkan larangan merokok bagi penumpang kendaraan bermotor umum, operator angkutan penumpang kereta api, operator angkutan penumpang angkutan laut, operator angkutan penumpang angkutan penyeberangan, dan operator angkutan penumpang angkutan udara.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Jonan tanggal 3 Desember 2014 tersebut, Menteri Perhubungan memerintahkan semua operator moda transportasi untuk memasang stiker dengan tulisan Dilarang Merokok pada setiap sarana angkutan yang dioperasikan.
Para operator juga diinstruksikan untuk tidak menyediakan tempat untuk merokok di dalam sarana angkutan. Tidak pula memberikan kesempatan para penumpang untuk merokok. (Amd/Gdn)
Menteri Jonan Tegaskan Larangan Merokok di Bandara
Untuk menegaskan kembali larangan merokok di bandara, Kementerian Perhubungan akan melayangkan surat edaran yang berisi sanksi tegas.
Copy Link
Batalkan
Advertisement
Copy Link
Batalkan
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5454125/original/099230800_1766550476-Lagidiskon__desktop-mobile__356x469_-_Button_Share.png)
2026 Naik, Beli Sekarang!
- Meeting Online Makin Profesional dengan 5 Webcam Berkualitas1 hari yang lalu

- Mesin Kopi Multifungsi untuk Pecinta Kopi: Simak Rekomendasinya!2 hari yang lalu

- 3 Parfum Mobil Favorit yang Bikin Kabin Wangi Tahan Lama dan Bebas Bau6 hari yang lalu

- Jangan Abaikan Panas Berlebih, Ini 5 Cooling Pad Laptop yang Patut Dipertimbangkan1 minggu yang lalu

- Jangan Tunda Beli! 10 Laptop RAM Besar Ini Diprediksi Naik Harga dan Langka di Tahun Depan2 minggu yang lalu

- 5 Produk Perawatan Mobil yang Praktis Dipakai di Rumah, Bikin Kendaraan Selalu Prima2 minggu yang lalu

- Deretan Destinasi Wisata Gelar Promo 12.12, Cek Lengkapnya di sini2 minggu yang lalu

- Mumpung Masih Murah, Beli Gadget Terbaik Sekarang!2 minggu yang lalu

- Deretan Promo 12.12 Makanan dan Minuman, Jangan Terlewatkan!2 minggu yang lalu

- Akurasi Maksimal dan Gerakan Makin Lincah! Ini Rekomendasi Mouse Gaming Buat Kemenangan yang Lebih Mudah3 minggu yang lalu

- Barang Sering Hilang? Ini Solusi GPS Tracker yang Bikin Hidup Lebih Tenang3 minggu yang lalu

- Menko Airlangga Bidik Transaksi Harbolnas 2025 Tembus Rp 35 Triliun3 minggu yang lalu

EnamPlus
powered by
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5168919/original/084021000_1742468816-673_x_373_rev__5_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5323223/original/026705900_1755764841-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__78_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456306/original/082609300_1766837182-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-27T184822.992.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5314903/original/051364800_1755144996-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__49_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/avatars/3/original/061236400_1470970790-Achmad_Dwi_Apriyadi_kecil.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/892119/original/030095300_1433333645-Razia_Rokok-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/avatars/3246/original/023028100_1470665987-kecil.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5440993/original/051183300_1765449665-pexels-thirdman-7651922.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5440955/original/025438100_1765448041-pexels-chevanon-302894.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436532/original/045182500_1765177568-pexels-maksgelatin-4824424.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436514/original/029918400_1765176856-pexels-ken-tomita-127057-389818.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1429293/original/037383000_1481114577-20161207--Laptop-Acer-Seharga-20-Juta-Jakarta-Angga-Yuniar-01.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436096/original/000714800_1765162370-pexels-photo-1740919.webp)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4800209/original/049531900_1712900090-shutterstock_2286683503.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5442113/original/056839600_1765528039-Ilustrasi_smartphone__tablet__dan_laptop.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5441514/original/073297500_1765510798-Depositphotos_547538726_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429431/original/070225500_1764586417-pexels-yankrukov-9072212.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5434294/original/022663100_1764921813-Depositphotos_209735730_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5424660/original/045643900_1764150556-IMG-20251126-WA0006.jpg)