Proyek PLTA Asahan Dimulai Saat Izin Pakai Hutan Lindung Terbit

Proyek PLTA Asahan III harus terganjal masalah pembebasan lahan terkait keberadaan hutan lindung.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 05 Jun 2015, 10:00 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2015, 10:00 WIB
5-ketangguhan-plta-140206b.jpg
Melalui Bendungan Karangkates bervolume 343 juta kubik yang memanfaatkan air Sungai Brantas, PLTA ini memiliki HWL (high water level)nya 272,50 MTR, dan LWL (low water level) 246 MTR (Dok PLN)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah meminta percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III di Sumatera Utara. Namun, kenyataannya proyek ini harus terganjal masalah pembebasan lahan terkait keberadaan hutan lindung.

Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, mengatakan untuk bisa memakai hutan lindung diperlukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diberikan Kementerian Kehutanan kepada PT PLN‎ (persero). Setelah itu, barulah dibentuk tim inventarisasi yang bertugas mendata masyarakat yang berada di wilayah hutan lindung.

"Tetap akan ada tim inventarisasi karena di dalam kawasan hutan itu, mungkin juga ada laporan dari bupati setempat. Ada juga sertifikat yang sudah dikeluarkan BPN," ‎kata dia seperti mengutip Jumat (5/6/2015).

‎Erry menuturkan pemerintah hanya akan membeli lahan dari masyarakat jika punya surat kepemilikan sebelum lahan ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung.

Sementara Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil menegaskan ‎pemerintah akan memberikan nilai pengganti sejumlah lahan yang terbukti dimiliki masyarakat setempat berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum‎.

Sofyan menuturkan dengan dikeluarkannya IPPKH maka kawasan hutan lindung bisa dikerjakan negara sebagai lahan pembangunan PLTA.

"Kemudian yang dalam kawasan hutan itu mungkin sudah ada yang punya masyarakat, maka perlu dibikin tim inventarisasi," tandas Sofyan.     

Total kebutuhan lahan untuk pembangunan PLTA Asahan III sebesar 280 hektar (ha). Dari total kebutuhan ini, lahan yang masih menjadi masalah mencapai 30 ha.

Untuk mengatasi masalah lahan ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla menggelar memimpin rapat bersama Menko Perekonomian Sofyan Djalil, ‎Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, ‎dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko pada Kamis (4/6/2015) kemarin. (Silvanus/Nrm)



Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya