Pengusaha Bantah Iklan Rokok Menyesatkan

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran menegaskan industri rokok merupakan industri legal.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 05 Jun 2015, 12:08 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2015, 12:08 WIB
Ilustrasi Industri Rokok
Ilustrasi Industri Rokok

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku industri rokok meradang dengan adanya pernyataan soal iklan rokok yang dianggap menipu dan menyesatkan konsumen. Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran menegaskan industri rokok merupakan industri legal.

Dia menjamin kalangan industri tidak pernah menipu atau melakukan kamuflase atas iklan rokok. Bahwa kemudian dalam iklan seakan ada dramatisasi itu semata bagian kiat periklanan agar iklan tersebut menarik.
 
"Jadi itu bagian periklanan mendesain agar iklan menarik dan itu bukan karangan industri rokok tapi periklanan," tandas Ismanu di Jakarta, Jumat (5/6/2015).

Kritisi ini ditujukan kepada pernyataan Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi soal iklan rokok yang dianggap menipu dan menyesatkan konsumen.
 
Ismanu memastikan pihaknya sudah mematuhi segala macam peraturan yang berkaitan dengan rokok. Seperti, iklan rokok yang tidak menampilkan kemasan, iklan disajikan dalam rentang waktu tertentu, bahkan aturan kemasan yang dibuat sedemikian menyeramkan.
 
Demikian juga dengan iklan atau promosi produk juga sudah sesuai aturan dalam Undang-Undang Perdagangan. Di mana iklan rokok hanya menonjolkan merek saja.
 
"Seringkali omongan atau tulisan yang disampaikan YLKI tidak tepat. Bahkan seringkali YLKI tidak murni dengan argumen konsumen tapi lebih pada kepentingan tertentu. Saya yakin industri ini sudah berjalan dalam kebenaran karena legal," kritik Ismanu.
 
Menurut dia, industri tembakau saat ini sudah berinvestasi sangat besar agar ekonomi tetap terjaga. Untuk itu, ia berharap tidak ada gangguan-gangguan yang hanya akan memperpuruk ekonomi yang akhirnya kemudian industri dirugikan.
 
Dia pun meminta YLKI perlu arif dengan mempelajari lagi terkait peraturan soal iklan rokok dan bahasa komunikasi simbolik yang dikenal dalam periklanan.
 
Dalam UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 dan PP 109/2012, iklan rokok tidak boleh menunjukkan wujud rokok bahkan bungkusnya.  Jadi, pernyataan YLKI bahwa iklan rokok menipu atau kamuflase karena tidak sesuai kenyataan, justru dipertanyakan karena iklan rokok tidak boleh vulgar. 

YLKI diminta paham jika semua iklan selalu menggunakan bahasa-bahasa simbolik. Bahkan, lembaga ini diminta mempertanyakan juga iklan-iklan obat-obatan farmasi dan lainnya karena iklannya memiliki sifat dan model sama. (Amd/Nrm)
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya