Pemerintah Bentuk Badan Khusus Penerimaan Pajak

Direktor Jenderal Pajak akan melebarkan penetrasi pengenalan pajak ke lembaga pendidikan.

oleh Septian Deny diperbarui 05 Jun 2015, 14:44 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2015, 14:44 WIB
Ilustrasi Pajak (2)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Berbagai cara tengah digodok oleh pemerintah untuk mendorong penerimaan negara melalui sektor pajak. Salah yang akan dilaksanakan yaitu membentuk badan khusus yang fokus mengurusi penerimaan pajak.

Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Mekar Satria Utama mengatakan, lembaga baru tersebut akan bernama Badan Penerimaan Pajak. Pembentukan badan baru akan dilaksanakan jika Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP) disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

"Rencana pembentukan Badan Penerimaan Pajak masih terus berjalan, masih di KUP," ujarnya dalam diskusi publik Menimbang Pro dan Kontra Tax Amnesty di Jakarta, Jumat (5/6/2015).

Mekar menjelaskan, pemerintah menargetkan badan ini bisa beroperasi pada 2017. Tahap awal, Badan Penerimaan Pajak akan fokus pada perpajakan. Namun kedepannya akan dikembangkan pada sektor lain yang terkait dengan pajak.

"Ini akan berjalan pada 2017. Mulai dari seksi penerimaan pajak dulu, kemudian juga dari sektor bea cukai dan peneriman negara bukan pajak (PNBP). Ini tujuannya untuk meningkatkan penerimaan negara," lanjutnya.

Selain itu, Direktor Jenderal Pajak juga akan melebarkan penetrasi pengenalan pajak ke lembaga pendidikan. Setelah memasukan pembelajaran soal pajak ke sekolah menangah atas (SMA) atau setingkatnya, pada tahun depan pemerintah juga akan memasukan pajak ini dalam modul di perguruan tinggi.

"Tadinya hanya di SMA saja, sekarang masuk ke perguruan tinggi pada tahun berikutnya untuk masuk modul di tiap-tiap semester," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito menjelaskan Ditjen Pajak akan berubah menjadi Badan Penerimaan Pajak yang langsung di bawah Presiden. "Ditjen Pajak akan berubah jadi Badan Penerimaan Pajak pada 2017," ujarnya.

Sementara untuk menggenjot penerimaan pajak sebelum jadi badan independen, lanjut Sigit, Ditjen Pajak memiliki sejumlah strategi. Pada tahun ini misalnya,  Ditjen Pajak melaksanakan Tahun Pembinaan Wajib Pajak yang memberikan penghapusan sanksi administrasi dan bunga atas tunggakan pajak lima tahun terakhir.

"Kalau ada yang punya utang pajak dibayar pada 2015, itu sanksinya bisa dihapus. Ini cuma berlaku 2015, tahun depan kami anggap semua sudah mengerti, jadi tidak ada ampun lagi bagi yang menunggak," katanya. (Dny/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya