Liputan6.com, Jakarta - Berbagai cara tengah digodok oleh pemerintah untuk mendorong penerimaan negara melalui sektor pajak. Salah yang akan dilaksanakan yaitu membentuk badan khusus yang fokus mengurusi penerimaan pajak.
Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Mekar Satria Utama mengatakan, lembaga baru tersebut akan bernama Badan Penerimaan Pajak. Pembentukan badan baru akan dilaksanakan jika Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP) disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Â
"Rencana pembentukan Badan Penerimaan Pajak masih terus berjalan, masih di KUP," ujarnya dalam diskusi publik Menimbang Pro dan Kontra Tax Amnesty di Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Mekar menjelaskan, pemerintah menargetkan badan ini bisa beroperasi pada 2017. Tahap awal, Badan Penerimaan Pajak akan fokus pada perpajakan. Namun kedepannya akan dikembangkan pada sektor lain yang terkait dengan pajak.
"Ini akan berjalan pada 2017. Mulai dari seksi penerimaan pajak dulu, kemudian juga dari sektor bea cukai dan peneriman negara bukan pajak (PNBP). Ini tujuannya untuk meningkatkan penerimaan negara," lanjutnya.
Selain itu, Direktor Jenderal Pajak juga akan melebarkan penetrasi pengenalan pajak ke lembaga pendidikan. Setelah memasukan pembelajaran soal pajak ke sekolah menangah atas (SMA) atau setingkatnya, pada tahun depan pemerintah juga akan memasukan pajak ini dalam modul di perguruan tinggi.
"Tadinya hanya di SMA saja, sekarang masuk ke perguruan tinggi pada tahun berikutnya untuk masuk modul di tiap-tiap semester," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito menjelaskan Ditjen Pajak akan berubah menjadi Badan Penerimaan Pajak yang langsung di bawah Presiden. "Ditjen Pajak akan berubah jadi Badan Penerimaan Pajak pada 2017," ujarnya.
Sementara untuk menggenjot penerimaan pajak sebelum jadi badan independen, lanjut Sigit, Ditjen Pajak memiliki sejumlah strategi. Pada tahun ini misalnya, Ditjen Pajak melaksanakan Tahun Pembinaan Wajib Pajak yang memberikan penghapusan sanksi administrasi dan bunga atas tunggakan pajak lima tahun terakhir.
"Kalau ada yang punya utang pajak dibayar pada 2015, itu sanksinya bisa dihapus. Ini cuma berlaku 2015, tahun depan kami anggap semua sudah mengerti, jadi tidak ada ampun lagi bagi yang menunggak," katanya. (Dny/Gdn)
Pemerintah Bentuk Badan Khusus Penerimaan Pajak
Direktor Jenderal Pajak akan melebarkan penetrasi pengenalan pajak ke lembaga pendidikan.
diperbarui 05 Jun 2015, 14:44 WIBDiterbitkan 05 Jun 2015, 14:44 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Berhenti Merokok: Panduan Lengkap Menuju Hidup Bebas Asap
Ini Dugaan Penyebab Kecelakaan Beruntun di Jalur Wisata Pesawaran Lampung
Jasa Marga Bantu Akses Air Bersih Warga Bojonegoro
Libur Natal 25 Desember 2024, Terjadi Satu Kali Gempa Hari Ini di Indonesia
4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Wisata Pantai Mutun Lampung
Promo Superindo JSM 27-29 Desember 2024, Belanja Akhir Pekan Jadi Makin Hemat
Unik, Kafe di Korea Selatan Selalu Turun Hujan Tiap 15 Menit Sekali
6 Fakta Terkait KPK Tetapkan Sekjen PIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka di Kasus Harun Masiku
Jelang Libur Natal, Wamen BUMN dan Direksi Pertamina Tinjau Layanan SPBU
Gus Baha Bagikan Doa Manjur untuk Anak Agar Rezeki Lancar dan Rajin Sholat
KPK Disebut Ada Keraguan Dalam Penetapan Status Tersangka Hasto
7 Resep Kentang Goreng yang Renyah dan Gurih ala Restoran, Anti Melempem