Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia Nomor 17/11/DKSP mengenai Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2015 lalu.
Pelaksana Tugas Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Eko Yulianto mengatakan, Surat Edaran ini menjadi penegasan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kewajiban ini juga telah dilakukan oleh negara lain sehingga dinilai sangat wajar untuk diterapkan juga di Indonesia.
"Jadi jelas ada instruksi menterinya dan ada undang-undang khusus. Rasanya juga tidak berlebihan. Kalau kita ke Malaysia, kita harus bertransaksi pakai ringgit, ke Australia pakai dolar Australia," ujarnya di Kantor BI, Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Dia juga membantah bahwa SE ini keluarkan lantaran kondisi rupiah semakin melemah terhadap mata uang asing, terutama Amerika Serikat sehingga menjadi salah satu cara bagi BI untuk mendongkrak nilai tukar rupiah.
"Ini dikeluarkan pada saat rupiah melemah, saya rasa tidak ada kaitan dengan itu tetapi ini masalah kedaulatan. Tapi memang ini berdampak juga. Selama ini kan transaksi yang harusnya pakai rupiah tapi pakai valuta asing sehingga permintaan bertambah," lanjut dia.
Selain itu, mengenai anggapan bahwa kebijakan ini bisa mendorong peningkatan inflasi, Eko menyatakan pihaknya berharap dengan SE ini orang semakin sadar untuk menggunakan rupiah sehingga permintaan dolar AS semakin menurun.
"Ada anggapan kalau punya dolar lalu dikonversi ke rupiah apa tidak menambah inflasi? Kami berharap tidak ada permintaan dolar AS. Kalau ada maka ada peningkatan permintaan valuta asing. Ini yang menyebabkan tekanan," tandasnya.
SE mengenai rupiah yang dikeluarkan oleh BI tersebut mengatur tiga hal penting. Pertama, soal kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI menganut asas teritorial.
Jadi, setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI, baik dilakukan oleh penduduk maupun bukan penduduk, transaksi tunai maupun non tunai, sepanjang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.
"Di area KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) untuk perdagangan bebas itu pun harus menggunakan rupiah. Dalam transaksi pembayaran, kita wajib menerima pembayaran menggunakan rupiah," ujar Eko.
Kedua, dalam rangka mendukung pelaksanaan kewajiban penggunaan rupiah, pelaku usaha baik perseorangan maupun korporasi wajib mencantumkan harga barang dan atau jasa hanya dalam rupiah, dan dilarang mencantumkan harga barang dan atau jasa dalam rupiah dan mata uang asing secara bersamaan (dual quotation).
"Jadi dilarang menggunakan dual quotation. Baik untuk sewa menyewa, tarif harus menggunakan rupiah," lanjutnya.
Ketiga, untuk proyek infrastruktur tertentu yang strategis, BI mempersilahkan adanya penyesuaian. Proyek-proyek tersebut akan dilakukan penilaian oleh BI secara langsung.
"Pelaksanaan kewajiban ini dapat disesuaikan apabila dinyatakan pemerintah pusat sebagai proyek infrastruktur strategis yang dibuktikan dengan surat dari kementerian atau lembaga terkait. BI akan melakukan assessment. Pemohon bisa menyampaikan akta pendirian perusahaan, surat dari kementeriandan lembaga dan fotokopi perjanjian," tandasnya. (Dny/Gdn)
Kewajiban Transaksi Pakai Rupiah Wajar Diterapkan
BI membantah bahwa aturan kewajiban penggunaan rupiah keluar lantaran kondisi mata uang Indonesia semakin melemah terhadap mata uang asing.
diperbarui 09 Jun 2015, 17:43 WIBDiterbitkan 09 Jun 2015, 17:43 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
15 Cara Mengatasi Mata Panda Efektif dan Alami, Mudah Dilakukan
15 Cara Agar Tidur Cepat dan Nyenyak Setiap Malam, Praktikkan Segera
IMF Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Global 3,3 Persen pada 2025
Cara Membuat Kolom di Excel, Panduan Lengkap untuk Pemula
Cara Mengatasi Leher Sakit Saat Menoleh, Panduan Lengkap untuk Kenyamanan Leher
Cara Agar Wajah Simetris, Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Keseimbangan Wajah
Panduan Lengkap Cara Membuat Lamaran Kerja Tulis Tangan yang Profesional dan Menarik
15 Cara Mengatasi Maag yang Efektif dan Alami, Mudah Dilakukan
Panduan Lengkap Cara Membuat Laporan Keuangan yang Akurat dan Profesional
Polisi Tangkap Pelaku Kedua Tindak Asusila di Ponpes Jaktim
Cara Menghitung Keliling Lingkaran, Panduan Lengkap dan Mudah Dipahami
13 Minuman Buka Puasa Segar Tahan Lama dan Rekomended untuk Dijual