Tarik Pajak Barang Mewah, Menkeu Kena Semprot Pengusaha Mebel

Penghapusan PPnBM dan kenaikan tarif PPh impor dari 7,5 persen menjadi 10 persen akan menggairahkan industri dalam negeri.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 11 Jun 2015, 17:34 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2015, 17:34 WIB
Ilustrasi Pajak (2)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kebijakan penghapusan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas impor 5 kelompok barang mewah akan mendongkrak konsumsi dalam negeri. Ujung-ujungnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah gejala perlambatan ekonomi, mendorong pertumbuhan industri dalam negeri serta mengurangi kecenderungan masyarakat membeli barang di luar negeri.

"Ini sangat membantu sekali penguatan konsumsi domestik yang realisasinya melambat di kuartal I 2015. Karena yang beli banyak juga, siapa yang tidak punya TV, kulkas di rumah meski bukan produk high end," tegas dia saat Konferensi Pers di Gedung Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Penghapusan PPnBM dan kenaikan tarif PPh impor dari 7,5 persen menjadi 10 persen, dinilai Bambang, akan menggairahkan industri dalam negeri yang saat ini dipungut PPnBM. Tak heran bila Menkeu kerap kena semprot pengusaha yang mendesak pembebasan PPnBM.

"Industri mebel complain kenapa produk mebel sekarang masih kena PPnBM. Bukan itu saja, seperti keramik, kompor dan lainnya. Ini juga akan mendorong investasi dan ekspansi," terangnya.

Bambang menjelaskan, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah dalam menyokong wisata belanja di Indonesia. Wisata belanja adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sektor pariwisata.

"Kenapa orang lebih suka belanja di luar negeri karena mereka tidak dikenakan pajak barang mewah. Sedangkan kita masih memungut PPnBM," tegas dia.

Keluhan soal PPnBM juga pernah disampaikan oleh pengusaha budidaya mutiara. Mereka pun meminta Kementerian Keuangan untuk tidak mengenakan PPnBM terhadap produk mutiara asal Indonesia.

Presiden Direktur PT Cendana Indopearls Joseph Taylor mengatakan, produk mutiara ini memberikan nilai tambah di Indonesia sehingga seharusnya diberikan keringanan, bukan justru dibebankan pajak.

"Bila kita ingin value added di dalam negeri dan juga konsumsi domestik ditambah 75 persen yang jelas sebenarnya ini untuk barang impor tetapi ini barang lokal," ujarnya.

Jika pemerintah memang berniat, Joseph melanjutkan, mutiara asal Indonesia bisa mengalahkan fenomena batu akik dan menjadi andalan ekspor nasional. Pasalnya mutiara-mutiara yang memiliki kualitas baik dengan harga jual yang tinggu justru berasal dari Indonesia. (Fik/Gdn)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya