Bebas PPnBM, Tas Mewah Bakal Diserbu

PPnBM dihapus, kepatuhan Wajib Pajak untuk melaporkan penjualan barang mewah akan meningkat.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 11 Jun 2015, 18:31 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2015, 18:31 WIB
Tas Hermes Dari Kulit Buaya Putih Laku Dilelang Rp 2 Miliar
Tas Hermes

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa potensi penerimaan negara yang hilang akibat pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sekitar Rp 1 triliun. Namun di sisi lain ada keuntungan yang akan diterima pemerintah dengan penerapan kebijakan tersebut.

"Potensi kehilangan penerimaan pajaknya belum dihitung secara detail. Tapi diperkirakan sekira Rp 800 miliar sampai Rp 1 triliun," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Sigit Priadi Pramudito di kantornya, Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Lebih jauh dia menjelaskan, dua keuntungan penghapusan PPnBM dan kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas Impor dari 7,5 persen menjadi 10 persen adalah meningkatkan konsumsi dan pelaporan barang mewah.

"Selama ini arloji, tas, sepatu mewah banyak yang tidak lapor. Dengan kebijakan ini, kami bisa kejar tokonya untuk dapatkan PPN. Jadi dikompensasi dari kenaikan PPN, sehingga tidak ada potensial lost-nya," paparnya.

Di samping itu, menurut Sigit, kepatuhan Wajib Pajak untuk melaporkan penjualan barang mewah akan meningkat. Selama ini, dia bilang, warga Indonesia lebih memilih belanja barang mewah di luar negeri, seperti Singapura tanpa melapor.

"Biasanya ibu-ibu arisan yang suka mengejar tas-tas mewah. Jadi konsumsi akan tinggi. Kebanyakan mereka beli di Singapura dalam kondisi tidak kena pajak. Pengawasan sangat sulit," cetusnya.

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan menerbitkan aturan penghapusan PPnBM dan menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas impor untuk 5 kelompok barang mewah. Upaya ini akan menurunkan harga barang mewah dan meningkatkan konsumsi.

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, kebijakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (PMK PPh 22 Perubahan Keempat).

Dalam payung hukum ini, mengatur kebijakan penghapusan pengenaan PPnBM atas barang-barang tertentu untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Untuk mengimbangi kebijakan PPnBM, maka tarif pemungutan PPh 22 atas impor barang tertentu perlu disesuaikan, untuk mengurangi dampak peningkatan impor atas barang yang dihapuskan pengenaan PPnBM.

"Jadi PPnBM dihapus, tapi tarif PPh 22 impornya naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Jika beli tas yang tadinya harus bayar ekstra PPnBM 40 persen dan PPh impor 7,5 persen, maka yang 40 persen hilang, tapi PPh impor naik menjadi 10 persen," jelas Bambang.

Adapun penghapusan pajak barang mewah dan kenaikan PPh 22 impor, kata dia, berlaku untuk beberapa kelompok barang, yakni :

  1. Peralatan elektronik (AC, lemari es, mesin cuci, TV dan kamera)
  2. Alat olahraga (alat pancing, peralatan golf, selam, selancar)
  3. Alat musik (piano, alat musik elektrik)
  4. Branded Goods (pakaian, parfum, aksesoris, tas, arloji, barang dari logam)
  5. Perabot rumah tangga dan kantor (karpet, kasur, furnitur, porselin dan kristal).

"Dengan kebijakan ini, harga barang mewah pasti akan turun, jadi membuatnya lebih murah. Karena selama ini pengawasan barang-barang, seperti tas sangat sulit," ujarnya. (Fik/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya