Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap mengguyur para pengusaha yang menanamkan modal di Indonesia dengan tax allowance. Insentif ini diperuntukkan bagi investasi di bidang-bidang usaha tertentu atau di daerah tertentu.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengaku, pemerintah telah menerbitkan kebijakan insentif perpajakan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PP) untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu atau di Daerah Tertentu.
PP ini pada dasarnya merupakan paket kebijakan pemberian insentif berupa investment allowance bagi industri yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
"Investasi ini harus menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, penggunaan kandungan lokal yang tinggi, berorientasi ekspor atau nilai investasi yang tinggi," terang dia di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Fasilitas PPh Badan yang diberikan dalam PP 18 Tahun 2015, meliputi:
1. Pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, dibebankan selama 6 tahun masing-masing-masing sebesar 5 persen per tahun yang diitung sejak saat mulai berproduksi secara komersial
2. Penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal baru atau perluasan usaha
3. Pengenaan pajak penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10 persen atau tarif lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku
4. Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tapi tidak lebih dari 10 tahun
Insentif ini diberikan bagi izin prinsip penanaman modal yang diterbitkan:
1. Sejak 6 Mei 2015 (sejak berlakunya PP 18 Tahun 2015)
2. Sejak Desember 2011 (sejak berlakunya PP 52 Tahun 2011) sampai dengan 5 Mei 2015 sepanjang :
a. Terhadap izin prinsip tersebut belum pernah diterbitkan SK Persetujuan atau Penolakan pemberian fasilitas tax allowance
b. Memiliki kesesuaian bidang usaha, KBLI, cakupan produk dan memenuhi persyaratan dalam lampiran I/lampiran II
c. Belum produksi secara komersial per tanggal 6 Mei 2015
d. Usulan pemberian fasilitas diterima Menkeu paling lama 1 tahun setelah 6 Mei 2015
"Cakupan sektor dalam aturan ini sekira 143 KBLI. Sejak 2007 hingga 2015 sudah ada 95 Wajib Pajak Badan yang mendapatkan fasilitas tax allowance. Diharapkan dengan adanya kebijakan baru ini, jumlah WP yang mendapat fasilitas tax allowance menjadi lebih banyak,” kata Bambang.
Tanam Modal di RI, Pemerintah Obral Insentif Tax Allowance
Insentif ini diperuntukkan bagi investasi di bidang-bidang usaha tertentu atau di daerah tertentu.
(Fik/Ndw)
Advertisement
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5446038/original/003387300_1765871568-Lagidiskon__desktop-mobile__356x469_-_Button_Share.png)
2026 Naik, Beli Sekarang!
- Jangan Tunda Beli! 10 Laptop RAM Besar Ini Diprediksi Naik Harga dan Langka di Tahun Depan3 hari yang lalu

- 5 Produk Perawatan Mobil yang Praktis Dipakai di Rumah, Bikin Kendaraan Selalu Prima3 hari yang lalu

- Deretan Destinasi Wisata Gelar Promo 12.12, Cek Lengkapnya di sini1 minggu yang lalu

- Mumpung Masih Murah, Beli Gadget Terbaik Sekarang!1 minggu yang lalu

- Deretan Promo 12.12 Makanan dan Minuman, Jangan Terlewatkan!1 minggu yang lalu

- Akurasi Maksimal dan Gerakan Makin Lincah! Ini Rekomendasi Mouse Gaming Buat Kemenangan yang Lebih Mudah1 minggu yang lalu

- Barang Sering Hilang? Ini Solusi GPS Tracker yang Bikin Hidup Lebih Tenang1 minggu yang lalu

- Menko Airlangga Bidik Transaksi Harbolnas 2025 Tembus Rp 35 Triliun2 minggu yang lalu

- Nyaman Dipakai Seharian, Ini 3 Sepatu Kantor Pria yang Bikin Penampilan Makin Berkelas2 minggu yang lalu

- 5 Rekomendasi Jam Pria Stylish agar Tampil Elegan di Segala Momen2 minggu yang lalu

- Tetap Gaya di Setiap Kesempatan, Ini Pilihan Kemeja Papa Muda yang Wajib Punya!3 minggu yang lalu

- 6 Model Tote Bag untuk Pria yang Simpel tapi Bikin Kece OOTD3 minggu yang lalu

Produksi Liputan6.com
powered by
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2289804/original/030262300_1532422235-20180724-Daging-Ayam-Naik-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5432608/original/039355600_1764817183-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-04T072013.095.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5449906/original/063102600_1766118428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-19T112523.408.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5450062/original/007071500_1766126658-bibit_ayam_klaim_bantuan.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/686034/original/Ilustrasi%20Investasi2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1429293/original/037383000_1481114577-20161207--Laptop-Acer-Seharga-20-Juta-Jakarta-Angga-Yuniar-01.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436096/original/000714800_1765162370-pexels-photo-1740919.webp)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4800209/original/049531900_1712900090-shutterstock_2286683503.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5442113/original/056839600_1765528039-Ilustrasi_smartphone__tablet__dan_laptop.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5441514/original/073297500_1765510798-Depositphotos_547538726_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429431/original/070225500_1764586417-pexels-yankrukov-9072212.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5434294/original/022663100_1764921813-Depositphotos_209735730_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5424660/original/045643900_1764150556-IMG-20251126-WA0006.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429377/original/065579200_1764583822-pexels-shkrabaanthony-5264912.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5428662/original/071057300_1764557835-Depositphotos_170438662_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5426355/original/026522800_1764302989-Depositphotos_189719384_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5415137/original/055240200_1763361833-pexels-muffinsaurs-1214212.jpg)