Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap mengguyur para pengusaha yang menanamkan modal di Indonesia dengan tax allowance. Insentif ini diperuntukkan bagi investasi di bidang-bidang usaha tertentu atau di daerah tertentu.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengaku, pemerintah telah menerbitkan kebijakan insentif perpajakan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PP) untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu atau di Daerah Tertentu.
PP ini pada dasarnya merupakan paket kebijakan pemberian insentif berupa investment allowance bagi industri yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
"Investasi ini harus menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, penggunaan kandungan lokal yang tinggi, berorientasi ekspor atau nilai investasi yang tinggi," terang dia di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Fasilitas PPh Badan yang diberikan dalam PP 18 Tahun 2015, meliputi:
1. Pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, dibebankan selama 6 tahun masing-masing-masing sebesar 5 persen per tahun yang diitung sejak saat mulai berproduksi secara komersial
2. Penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal baru atau perluasan usaha
3. Pengenaan pajak penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10 persen atau tarif lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku
4. Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tapi tidak lebih dari 10 tahun
Insentif ini diberikan bagi izin prinsip penanaman modal yang diterbitkan:
1. Sejak 6 Mei 2015 (sejak berlakunya PP 18 Tahun 2015)
2. Sejak Desember 2011 (sejak berlakunya PP 52 Tahun 2011) sampai dengan 5 Mei 2015 sepanjang :
a. Terhadap izin prinsip tersebut belum pernah diterbitkan SK Persetujuan atau Penolakan pemberian fasilitas tax allowance
b. Memiliki kesesuaian bidang usaha, KBLI, cakupan produk dan memenuhi persyaratan dalam lampiran I/lampiran II
c. Belum produksi secara komersial per tanggal 6 Mei 2015
d. Usulan pemberian fasilitas diterima Menkeu paling lama 1 tahun setelah 6 Mei 2015
"Cakupan sektor dalam aturan ini sekira 143 KBLI. Sejak 2007 hingga 2015 sudah ada 95 Wajib Pajak Badan yang mendapatkan fasilitas tax allowance. Diharapkan dengan adanya kebijakan baru ini, jumlah WP yang mendapat fasilitas tax allowance menjadi lebih banyak,” kata Bambang.
(Fik/Ndw)