Rancangan Aturan Sumber Daya Air Bakal Rugikan Industri

Bila penyediaan air diserahkan pemerintah melalui BUMN dan BUMN dinilai tidak akan mampu memenuhi kebutuhan air untuk masyarakat.

oleh Septian Deny diperbarui 18 Jun 2015, 17:25 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2015, 17:25 WIB
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
Sistem Penyediaan Air Minum (Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sumber Daya Air dan RPP tentang Penyediaan Air Minum yang merupakan dampak dari pembatalan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA dinilai ancaman bagi industri dan investasi di dalam negeri.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Haryadi Sukamdani mengatakan, pembatalan UU Nomor 7 Tahun 2004 ini, menimbulkan ketidakpastian bagi industri yang memanfaatkan air baik sebagai bahan baku produk maupun sebagai bahan penolong dalam pembuatan produk tertentu.

"Yang dikhawatirkan, kita lihat kedua RPP ini justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyediaan air," ujar Haryadi di Kantor APINDO, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Selain itu, pembatalan UU Nomor 7 Tahun 2004 ini juga menimbulkan kekosongan payung hukum yang mengatur pemanfaatan air oleh industri. Sedangkan UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan tidak mewadahi kepentingan industri dalam pemanfaatan air.

"Ini berikan dampak yang sangat negetif pada iklim investasi di Indonesia. Pemerintah seharusnya bisa mengatur soal isu kekayaan negara dengan kepentingan riil dari masyarakat," lanjut dia.

Sementara jika penyediaan air ini diserahkan pemerintah melalui BUMN dan BUMD, Haryadi yakin BUMN maupun BUMD tidak akan mampu memenuhi kebutuhan air untuk seluruh masyarakat.

"Dalam hal penyediaan air minum, negara hanya punya kemampuan yang kecil. Pak Wapres pernah menyatakan bahwa pemerintah hanya bisa menyediakan air minum sebesar 20 persen, sedangkan sisanya didapat dari mana," kata dia.

Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah lebih berhati-hati dan punya perhitungan matang dalam penyelesaikan masalah ini. Jangan sampai RPP tentang Sumber Daya Air ini nantinya malah mematikan industri di dalam negeri.

"Yang saya tangkap, semangat RPP yang muncul justru memangkas atau menghabisi industri yang berbasis air. RPP ini juga menekan produsen air minum dalam kemasan karena dianggap mengkomersialisasi air. Pertanyaannya bagimana produsen yang sudah ada puluhan tahun? Ini bahkan akan berdampak pada semua industri termasuk hotel dan restoran," tandas dia. (Dny/Ahm)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya