Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan ada enam pelanggaran baru yang dilakukan oleh kapal penangkap dan pengangkut ikan MV Hai Fa. Ketua Satuan Tugas Anti Illegal Fishing Kementerian Kelautan dan Perikanan, Mas Achmad Santosa, enam pelanggaran tersebut antara lain terkait dengan penangkapan yang dilakukan kapal tersebut terhadap hiu martil.
"Penyidikan Hai Fa masih belum berhenti. Sekarang sedang berlangsung dan ada enam dugaan pelanggaran baru," ujarnya di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (22/6/2015).
Achmad mengungkapkan, enam pelanggaran baru tersebut antara lain menangkap dan mengangkut hiu martil, mengepak dan memperdagangkan hiu martil, tidak ada pelaporan untuk mengedarkan hiu martil, mematikan automatic identification system (AIS), mengeluarkan ikan tanpa sertifikat ikan dan berlayar ke China tanpa surat persetujuan berlayar.
Untuk mengembangkan penyidikan atas pelanggaran hukum yang dilakukan kapal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga bekerjasama dengan International Criminal Police Organization (Interpol). "Kami kerja sama dengan Interpol dan dalam waktu dekat segera akan berkoordinasi dengan MCB sebagai vocal point dari Interpol di Indonesia," tandasnya.
Sebelumnya, kapal MV Hai Fa pernah menjalani proses hukum di Indonesia. Jaksa di Pengadilan Negeri Ambon memutuskan sanksi sebesar Rp 250 juta, atau subsidier penjara selama 6 bulan kepada nakhoda.
Sanksi tersebut dijatuhkan untuk beberapa pelanggaran, seperti tidak menyalakan vessel monitoring system (VMS), tidak memiliki Surat Layak Operasi (SLO), serta melanggar UU Konservasi Sumber Daya Hayati dengan menangkap ikan Hiu Martil dan Hiu Koboi.
Menanggapi hukuman tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Ambon yang hanya menjatuhkan sanksi ringan kepada Kapal MV Hai Fa.
Susi menilai, putusan yang dijatuhkan tersebut sangat ringan dan tidak sebanding dengan kerugian negara akibat aksi pencurian ikan yang dilakukan oleh kapal berbendera Panama tersebut. "Kami akan melakukan banding. Kami tidak bisa membiarkan keputusan ini terjadi pada pelaku ilegal fishing," ujarnya.
Selain mengajukan banding, Susi mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya mencari bukti-bukti baru pelanggaran dari MV Hai Fa tersebut. Untuk itu, dia menugaskan satuan tugas (satgas) KKP untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
"Kalau dilihat kapal itu tidak pernah terdaftar masuk perairan. Lalu NPWP juga tidak ada. Secara administrasi saja ilegal apalagi operasinya," lanjutnya. (Dny/Gdn)
Kementerian Kelautan Temukan 6 Pelanggaran Baru MV Hai Fa
Kementerian Kelautan dan Perikanan menggandeng International Criminal Police Organization (Interpol) untuk menyelidiki kapal MV Hai Fa.
diperbarui 22 Jun 2015, 15:01 WIBDiterbitkan 22 Jun 2015, 15:01 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Kocak Banser dan Gus Dur di Bandara Abdurrahman Saleh Malang, Bisa Kebalik-balik Gitu Ya..
Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh versi The Straits Times
8 Rekomendasi Oleh-oleh Kekinian Kota Malang yang Paling Dicari Wisatawan
Berani Mimpi Besar, Pria Ini Buktikan Anak Muda Bisa Sukses di Dunia Bisnis
Bukan Rashford, Fabrizio Romano Ungkap Pemain Manchester United yang Hampir Pasti Didepak Awal 2025
Mengenal Ayam Goreng Buni, Kuliner Legendaris di Mangga Besar
Presiden Chile Lakukan Perjalanan Bersejarah ke Kutub Selatan
Harga Tiket Pesawat Jakarta-Medan 2025: Panduan Lengkap Cek & Booking Tiket Termurah
6 Lagu Karya Yovie Widianto Paling Banyak Didengar di Spotify, dari Glenn Fredly hingga Tiara Andini
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Ketat, Jakarta Livin Mandiri Bungkam Jakarta Pertamina Enduro
Hasil Copa del Rey Barbastro vs Barcelona: Robert Lewandowski Brace, Blaugrana Pesta Gol 4-0
Top 3 Islami: Orangtua Terlanjur Tidak Sholat Apa Boleh Diganti Fidyah? Punya Istri Sholehah Terlebih Hafidzah Itu Sengsara Kata Gus Baha