Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan ada enam pelanggaran baru yang dilakukan oleh kapal penangkap dan pengangkut ikan MV Hai Fa. Ketua Satuan Tugas Anti Illegal Fishing Kementerian Kelautan dan Perikanan, Mas Achmad Santosa, enam pelanggaran tersebut antara lain terkait dengan penangkapan yang dilakukan kapal tersebut terhadap hiu martil.
"Penyidikan Hai Fa masih belum berhenti. Sekarang sedang berlangsung dan ada enam dugaan pelanggaran baru," ujarnya di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (22/6/2015).
Achmad mengungkapkan, enam pelanggaran baru tersebut antara lain menangkap dan mengangkut hiu martil, mengepak dan memperdagangkan hiu martil, tidak ada pelaporan untuk mengedarkan hiu martil, mematikan automatic identification system (AIS), mengeluarkan ikan tanpa sertifikat ikan dan berlayar ke China tanpa surat persetujuan berlayar.
Untuk mengembangkan penyidikan atas pelanggaran hukum yang dilakukan kapal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga bekerjasama dengan International Criminal Police Organization (Interpol). "Kami kerja sama dengan Interpol dan dalam waktu dekat segera akan berkoordinasi dengan MCB sebagai vocal point dari Interpol di Indonesia," tandasnya.
Sebelumnya, kapal MV Hai Fa pernah menjalani proses hukum di Indonesia. Jaksa di Pengadilan Negeri Ambon memutuskan sanksi sebesar Rp 250 juta, atau subsidier penjara selama 6 bulan kepada nakhoda.
Sanksi tersebut dijatuhkan untuk beberapa pelanggaran, seperti tidak menyalakan vessel monitoring system (VMS), tidak memiliki Surat Layak Operasi (SLO), serta melanggar UU Konservasi Sumber Daya Hayati dengan menangkap ikan Hiu Martil dan Hiu Koboi.
Menanggapi hukuman tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Ambon yang hanya menjatuhkan sanksi ringan kepada Kapal MV Hai Fa.
Susi menilai, putusan yang dijatuhkan tersebut sangat ringan dan tidak sebanding dengan kerugian negara akibat aksi pencurian ikan yang dilakukan oleh kapal berbendera Panama tersebut. "Kami akan melakukan banding. Kami tidak bisa membiarkan keputusan ini terjadi pada pelaku ilegal fishing," ujarnya.
Selain mengajukan banding, Susi mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya mencari bukti-bukti baru pelanggaran dari MV Hai Fa tersebut. Untuk itu, dia menugaskan satuan tugas (satgas) KKP untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
"Kalau dilihat kapal itu tidak pernah terdaftar masuk perairan. Lalu NPWP juga tidak ada. Secara administrasi saja ilegal apalagi operasinya," lanjutnya. (Dny/Gdn)
Kementerian Kelautan Temukan 6 Pelanggaran Baru MV Hai Fa
Kementerian Kelautan dan Perikanan menggandeng International Criminal Police Organization (Interpol) untuk menyelidiki kapal MV Hai Fa.
diperbarui 22 Jun 2015, 15:01 WIBDiterbitkan 22 Jun 2015, 15:01 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Fakta Terkait Kecelakaan Truk Tronton di Lampu Merah Slipi, Dua Orang Meninggal
350 Kata-kata Bijak Opportunity Quote untuk Inspirasi
iPhone 17 Pro Tinggalkan Desain Titanium, Hadir dengan Kamera dan Material Baru
Belum 2 Minggu Menjabat, Victoria Kjaer Theilvig Diminta Copot Mahkota Miss Universe 2024 karena Lypsinc
Warga RI Sering Kena Penipuan Sektor Jasa Keuangan? Ini Biang Keroknya
Kenapa Hidup Kita Susah? Simak Kata Buya Yahya
Resep Dadar Jagung Gurih dan Renyah yang Mudah Dibuat, Coba Juga 6 Variasinya
Hasil Quick Count Pilkada 2024 Kota Sukabumi: Ayep-Bobby Unggul di Atas 44%
350 Inspiring Life Quote of the Day to Motivate You
Imam-Ririn Klaim Kemenangan 51,5 Persen Versi Data PKS pada Pilkada Depok 2024
Pengumuman Pemenang Pilkada 2024 Kapan? Cek Jadwal dan Tahapannya
Culas Itu Apa: Memahami Makna dan Dampak Perilaku Curang dalam Kehidupan Sehari-hari