Kementerian Kelautan Temukan 6 Pelanggaran Baru MV Hai Fa

Kementerian Kelautan dan Perikanan menggandeng International Criminal Police Organization (Interpol) untuk menyelidiki kapal MV Hai Fa.

oleh Septian Deny diperbarui 22 Jun 2015, 15:01 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2015, 15:01 WIB
Menteri Susi Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pencemaran Nama Baik
Made mengatkan, putusan Pengadilan Perikanan di Ambon tak pernah menyatakan Kapal MV Haifa ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan ada enam pelanggaran baru yang dilakukan oleh kapal penangkap dan pengangkut ikan MV Hai Fa. Ketua Satuan Tugas Anti Illegal Fishing Kementerian Kelautan dan Perikanan, Mas Achmad Santosa, enam pelanggaran tersebut antara lain terkait dengan penangkapan yang dilakukan kapal tersebut terhadap hiu martil.

"Penyidikan Hai Fa masih belum berhenti. Sekarang sedang berlangsung dan ada enam dugaan pelanggaran baru," ujarnya di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (22/6/2015).

Achmad mengungkapkan, enam pelanggaran baru tersebut antara lain menangkap dan mengangkut hiu martil, mengepak dan memperdagangkan hiu martil, tidak ada pelaporan untuk mengedarkan hiu martil, mematikan automatic identification system (AIS), mengeluarkan ikan tanpa sertifikat ikan dan berlayar ke China tanpa surat persetujuan berlayar.

Untuk mengembangkan penyidikan atas pelanggaran hukum yang dilakukan kapal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga bekerjasama dengan International Criminal Police Organization (Interpol). "Kami kerja sama dengan Interpol dan dalam waktu dekat segera akan berkoordinasi dengan MCB sebagai vocal point dari Interpol di Indonesia," tandasnya.

Sebelumnya, kapal MV Hai Fa pernah menjalani proses hukum di Indonesia. Jaksa di Pengadilan Negeri Ambon memutuskan sanksi sebesar Rp 250 juta, atau subsidier penjara selama 6 bulan kepada nakhoda.

Sanksi tersebut dijatuhkan untuk beberapa pelanggaran, seperti tidak menyalakan vessel monitoring system (VMS), tidak memiliki Surat Layak Operasi (SLO), serta melanggar UU Konservasi Sumber Daya Hayati dengan menangkap ikan Hiu Martil dan Hiu Koboi.

Menanggapi hukuman tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Ambon yang hanya menjatuhkan sanksi ringan kepada Kapal MV Hai Fa.

Susi menilai, putusan yang dijatuhkan tersebut sangat ringan dan tidak sebanding dengan kerugian negara akibat aksi pencurian ikan yang dilakukan oleh kapal berbendera Panama tersebut. "Kami akan melakukan banding. Kami tidak bisa membiarkan keputusan ini terjadi pada pelaku ilegal fishing," ujarnya.

Selain mengajukan banding, Susi mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya mencari bukti-bukti baru pelanggaran dari MV Hai Fa tersebut. Untuk itu, dia menugaskan satuan tugas (satgas) KKP untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

"Kalau dilihat kapal itu tidak pernah terdaftar masuk perairan. Lalu NPWP juga tidak ada. Secara administrasi saja ilegal apalagi operasinya," lanjutnya. (Dny/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya