Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM) dan Badan Pengawas Pembangunan Nasional (Bappenas) membentuk tim evaluasi pembangunan Papua.
Menteri ESDM, Sudirman Said telah menyampaikan kemajuan industri pertambangan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk diterimanya usulan pemerintah mengubah bentuk kerja sama Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Baca Juga
"Sudah. Malah saya tadi sudah kirim surat menyampaikan masalah soal kemajuan," kata Sudirman, Selasa, (23/6/2015).
Advertisement
Sudirman mengatakan, Kementerian ESDM dan Bappenas membentuk tim evaluasi untuk menata dan memantau perkembangan di Papua. Tim tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bappenas. "Baru dibentuk tim evaluasi. Tim evaluasi yang dipimpin oleh kepala Bappenas," tutur Sudirman.
Sudirman mengungkapkan, tim tersebut juga akan merancang pembangunan di Papua yang dikatikan dengan sumber daya alam sebagai pendorong pembangunan. "Itu evaluasi bagaimana pembangunan Papua itu dikaitkan dengan industri sumber daya alam di sana," kata Sudirman.
Untuk diketahui, perubahan bentuk hubungan kerjasama Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) terkait kontrak PT Freeport Indonesia berdampak pada perpanjangan masa kerja Freeport di Indonesia menjadi 20 tahun.
Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana mengatakan, proses perubahan hubungan kerjasama tersebut tidak melanggar aturan. Pasalnya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral Batu Bara.
"Ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang minerba secara persis itu disebut pasal 69 mengatur bahwa sejak diundangkan harus segera berubah dari kontrak karya jadi IUP. Pasal 169 ayat b tentang peralihan," kata Dadan.
Dia menuturkan, dengan perubahan bentuk kerja sama kontrak mempercepat pemerintah memutuskan status perpanjangan kelanjutan izin operasi Freeport selama 20 tahun ke depan. Namun ia belum bisa menyebutkan waktu dimulainya perpanjangan tersebut. (Pew/Ahm)