Hore! Uang Muka Kredit Rumah Turun Jadi 20%

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk kepemilikan rumah susun dari yang sebelumnya 30 persen juga menjadi 20 persen.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 24 Jun 2015, 17:30 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2015, 17:30 WIB
Perumahan.
Perumahan (Foto: REI).

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) akhirnya menyempurnakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai uang muka yang harus disiapkan bagi nasabah bank saat mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR) atau aturan mengenai Loan to Value (LTV).

Dalam PBI Nomor 17/10/PBI/2015 sebelum disempurnakan, nasabah bank harus menyiapkan uang muka sebesar 30 persen dari harga rumah saat akan mengambil KPR di bank. Dalam penyempurnaan tersebut atau dalam PBI yang baru, uang muka yang harus disiapkan turun 10 persen menjadi hanya 20 persen saja.

Sebagai contoh, jika hagra rumah Rp 100 juta, dalam aturan lama nasabah bank harus menyiapkan uang muka Rp 30 juta. Sedangkan dalam aturan yang baru bisa lebih rendah menjadi Rp 20 juta saja.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk kepemilikan rumah susun dari yang sebelumnya 30 persen juga menjadi 20 persen. Sementara untuk kepemilikan rumah ke-2 menjadi hanya uang muka yang disiapkan 30 persen dan kepemilikan rumah ke-3 sebesar 40 persen.

"Kebijakan LTV ini diarahkan untuk membantu masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam memenuhi kebutuhan riil untuk tempat tinggal di tengah eko‎nomi yang melambat," kata Direktur Departemen Kebijakan Makro Prudential Bank Indonesia, Yati Kurniati di Gedung Bank Indonesia, Kamis (24/6/2015).

Tak hanya untuk fasilitas kredit di bank konvensional yang berubah juga untuk kredit properti syariah‎. Sebelumnya untuk kepemilikan rumah syariah untuk rumah pertama harus memiliki DP sebesar 20 persen, kini hanya menjadi 15 persen.

Sementara untuk kepemilikan rumah kedua dengan fasilitas kredit syariah dari sebelumnya disyaratkan uang muka 30 persen menjadi 25 persen dam untuk kepemilikan rumah ke-3 dari sebelumnya uang muka 40 persen menjadi hanya 35 persen.

Dalam hal penilaian agunan, total kredit atau pembiayaan sampai dengan Rp 5 miliar didasarkan pada taksiran yang dilakukan oleh penilai intern bank atau penilai independen.

"Sedangkan untuk total kredit atau pembiayaan di atas Rp 5 miliar didasarkan pada taksiran yang dilakukan oleh penilai independen," tegas Yati.

Namun dengan adanya kelonggaran kredit tersebut Bank Indonesia masih belum mengubah perkiraan pertumbuhan kredit di tahun 2015 sekitar 17 persen. (Yas/Gdn)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya