Total Aset 50 Konglomerasi Keuangan Tembus Rp 5.142 Triliun

OJK akan mengundang para pimpinan konglomerasi keuangan untuk memastikan kesiapan industri untuk mengikuti aturan manajemen risiko.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 26 Jun 2015, 13:20 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2015, 13:20 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson T
(Foto:Liputan6.com/Fiki Ariyanti)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sudah menerima laporan struktur dan anggota Konglomerasi Keuangan dari 50 grup perusahaan. Total aset 50 kelompok perusahaan ini menembus Rp 5.142 triliun atau 70,5 persen dari total aset industri jasa keuangan Indonesia sebesar Rp 7.289 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon menyatakan, OJK telah mengeluarkan peraturan OJK Nomor 17/POJK.03/2014 tertanggal 19 November 2014, entitas utama wajib menyampaikan laporan mengenai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menjadi entitas utama dan LJK yang menjadi anggota Konglomerasi Keuangan.

"Ada 50 grup Konglomerasi Keuangan yang sudah melapor. Terdiri dari 229 LJK dengan rincian 35 entitas utama dari sektor perbankan, 1 entitas utama dari sektor pasar modal, 13 entitas utama dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dan 1 LJK khusus," ujar dia dalam Konferensi Pers di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Konglomerasi Keuangan adalah LJK yang berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian serta meliputi jenis LJK yakni bank, perusahaan asuransi dan reasuransi, perusahaan efek atau perusahaan pembiayaan.

OJK mengklasifikasikan 50 Konglomerasi Keuangan itu terdiri dari 3 jenis, yaitu 14 Konglomerasi Keuangan bersifat vertikal, 28 Konglomerasi bersifat Horizontal dan 8 Konglomerasi Keuangan sifatnya Mixed‎. Model vertikal adalah Konglomerasi Keuangan dengan hubungan langsung perusahaan induk dan perusahaan anak secara jelas dan keduanya merupakan LJK.

Model Horizontal adalah Konglomerasi Keuangan yang tidak memiliki hubungan langsung antara LJK yang berada dalam kelompok tersebut, tapi dimiliki atau dikendalikan oleh pemegang saham pengendali yang sama. Sedangkan model mixed adalah Konglomerasi Keuangan yang memiliki struktur kelompok usaha yang bersifat vertikal dan horizontal.

"Total aset 50 grup Konglomerasi Keuangan itu sebesar Rp 5.142 triliun atau 70,5 persen dari total aset industri jasa keuangan Indonesia sebesar Rp 7.289 triliun," ucap Nelson.

OJK, Nelson menuturkan, tengah menyiapkan ketentuan yang mengatur tentang permodalan terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan yang rencananya terbit tahun ini. Selama tiga bulan ke depan, Nelson mengaku, OJK akan mengundang para pimpinan Konglomerasi Keuangan untuk memastikan kesiapan industri jasa keuangan dalam menerapkan ketentuan OJK tentang manajemen risiko dan tata kelola terintegrasi serta memberikan arah kebijakan ke depan mengenai pengawasan Konglomerasi Keuangan.

Sejauh ini Konglomerasi Keuangan yang sudah bertemu dan berdiskusi dengan OJK, antara lain ‎PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Danamon Tbk dan Grup Astra Financial Service.

"Hari ini kita mengundang Direktur di Grup Astra Financial Service, Gunawan Geniusahardja. Mereka melakukan semua langkah yang sudah diminta di aturan termasuk menunjuk siapa yang akan memonitor anak-anak usahanya. Yakni entitas utamanya PT Bank Permata Tbk," papar Nelson.

Dalam kesempatan yang sama, Gunawan mengaku Astra sangat berkomitmen mengimplementasikan aturan OJK tentang Konglomerasi Keuangan. "Modal kita pun sudah sesuai syarat di aturan," pungkas Gunawan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya