Biaya Lain Naik, Gaji Rp 3 Juta Bebas Pajak Sia-sia

Kebijakan penghasilan tidak kena pajak menjadi Rp 3 juta dapat efektif bila diikuti dengan kualitas fasilitas umum baik dan biaya lain turun

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Jun 2015, 17:27 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2015, 17:27 WIB
Ilustrasi Pajak (2)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) menyayangkan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 3 juta yang tak diimbangi dengan kualitas hidup lebih baik di Indonesia. Artinya kebijakan ini seolah akan sia-sia untuk mendongkrak konsumsi domestik.

Wakil Ketua Umum APRINDO, Tutum Rahanta mengatakan, kenaikan PTKP diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat mengingat pemerintah Joko Widodo (Jokowi) sedang giat memacu pertumbuhan ekonomi lewat investasi serta konsumsi.

"Tapi lagi-lagi tergantung masyarakat punya upah. Kalau gaji dia cuma Rp 2,5 juta tapi PTKP Rp 3 juta, ya menolong sedikit. Bukan berarti gaji Rp 3 juta bebas pajak bisa mengubah segalanya," tegas dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Minggu (28/6/2015).

Tutum mengatakan, kebijakan penyesuaian PTKP bisa mubazir jika tidak diikuti dengan penurunan biaya lainnya maupun perbaikan infrastruktur serta pembenahan transportasi massal dan pendidikan.

"Masyarakat punya uang banyak bukan untuk konsumsi, tapi biaya transportasi yang mahal padahal kualitasnya masih jelek, macet di mana-mana. Kalau di luar negeri, biaya hidup mahal worth it dengan kualitasnya," terang dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, pihaknya akan menyiapkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) mengenai perubahan PTKP tersebut, sehingga diharapkan per 1 Juli 2015 sudah mulai berlaku.

Dengan demikian, perusahaan tak lagi boleh memungut pajak bagi karyawan yang bergaji sampai maksimal Rp 3 juta per bulan atau Rp 36 juta setahun.

"Per 1 Juli 2015 nanti, perusahaan akan memotong gaji karyawannya dengan disesuaikan yaitu sesuai PTKP yang baru," ucapnya.

Dalam penjelasannya, Menkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan, penyesuaian ambang batas PTKP dari Rp 24,3 juta setahun menjadi Rp 36 juta setahun didasari beberapa pertimbangan.

Dia menyebut, setidaknya ada 3 alasan PTKP disesuaikan besarannya. Pertama, adanya perlambatan ekonomi. Kedua, perlunya meningkatkan daya beli masyarakat dan yang ketiga, yakni menyesuaikan dengan kenaikan upah minimum. (Fik/Ahm)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya