Dipotong Iuran, Berapa Manfaat yang Diterima Pensiunan Swasta?

BPJS Ketenagakerjaan menempatkan dana investasi di Surat Utang Negara (SUN)

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 30 Jun 2015, 16:17 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2015, 16:17 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (M. Iqbal/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan iuran jaminan pensiun melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS Ketenagakerjaan sebesar tiga persen. Iuran itu sebesar dua persen ditanggung oleh pemberi kerja, sedangkan‎ satu persen ditanggung oleh pekerja yang bersangkutan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya menjelaskan, manfaat besaran iuran jaminan mulai dapat diterima dalam 15 tahun mendatang. Hal itu karena sesuai dengan ketentuan Sistem Jaminan Sosial‎ Nasional, manfaat iuran bisa dapat dicairkan setelah memiliki masa kepesertaan aktif selama 15 tahun.

"Secara rata-rata para pekerja yang sudah memasuki usia pensiun akan mendapatkan manfaatnya sebesar 40 persen dari gajinya setiap bulan," kata Elvyn di Cilacap‎, Selasa (30/6/2015).

Elvyn menambahkan, bagi para pekerja telah memasuki masa pensiun kurun waktu 15 tahun mendatang, maka pekerja tersebut akan langsung mendapatkan manfaat penuh dari kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan. Selain dari akumulasi iuran manfaat lainnya juga dari pengembangan dana iuran.

Mengenai pengembangan dana iuran program jaminan pensiun, Elvyn mengaku lebih menempatkan investasinya ke dalam Surat Utang Negara (SUN). Pemilihan SUN tersebut karena sesuai dengan karakter program jaminan pensiun yang manfaatnya baru bisa dirasakan dalam jangka panjang.
‎

Jika dalam 15 tahun tersebut pekerja yang menjadi peserta Jaminan Pensiun meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan setidaknya 70 persen dari manfaat pensiunnya dan dapat juga diteruskan hingga usia anak tersebut 23 tahun.
‎

"Jadi mirip-mirip dengan manfaat yang diterima PNS ketika mengikuti program pensiunan PNS," kata Elvyn.

Sebelumnya Pemerintah akan meluncurkan iuran jaminan pensiun pada 1 Juli 2015 untuk pekerja. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang‎ Nomor 40 Tahun 2004‎ tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Rencananya pembayaran jaminan pensiun akan dikelola dan dilakukan‎ melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Sesuai perintah Pak Presiden bahwa kita akan menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penjaminan pensiun untuk para pekerja," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil.
‎

PP tersebut ditargetkan pemerintah akan dapat diselesaikan pada awal Juni untuk kemudian ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada minggu selanjutnya.
Nantinya, setiap perusahaan dan para pekerja wajib melakukan iuran setiap bulannya untuk mendapatkan maanfaatnya saat memasuki usia pensiun. (Yas/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya