LPS Jual Sisa Saham Bank Mutiara Senilai Rp 44 Miliar

LPS telah melepas sisa kepemilikan saham sebesar 0,996 persen saham PT Bank J Trust Indonesia yang dulu bernama Bank Mutiara.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 30 Jun 2015, 21:30 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2015, 21:30 WIB
LPS
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan telah melepas sisa kepemilikan saham sebesar 0,996 persen saham PT Bank J Trust Indonesia yang dulu bernama Bank Mutiara. Director Policy Development Group LPS Suwandi mengatakan, nilai penjualan saham sendiri bernilai Rp 44 miliar.

"Dan 0,996 persen sudah terlaksana 25 Juni lalu dan harganya 0,996 persen dan 99 persen itu sama per lembarnya. Kita mendapatkan tambahan di 25 Juni senilai Rp 44 miliar," kata dia di Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Dia mengatakan, saham ini dilepas kepada PT J-Trust Investment Indonesia. Adapun untuk sisa saham 0,004 persen saham, LPS mengungkapkan menunggu dari kepastian hukum.

"Sisanya 0,004 persen nanti diselesaikan LPS setelah mendapatkan putusan yang berkuasa hukum, bahwa LPS mempunyai hak atau otorisasi untuk menjual saham yang dimiliki pihak lain," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Direktur Bank J Trust Indonesia Ahmad Fajar mengatakan saat ini saham bank tersebut 99 persen dimiliki oleh induk usahanya, 0,996 persen masih dikuasai oleh LPS, sedangkan saham hanya dimiliki oleh publik hanya 0,004 persen saja.

"Kami ingin jadi listed company, 99 persen pemegang saham (oleh induk) dan 1 persen lokal itu akan dialihkan," ujarnya Selasa 23 Juni 2015.

Dia menjelaskan, saham milik LPS rencananya di kuasai oleh akan usaha J Trust Co. Ltd yang lain, yaitu PT J Trust Invesment Indonesia. Penambahan kepemilikan saham ini dilakukan mengingat perseroan akan melakukan pembenahan di sisi internal.

"Kami ada rencana melakukan free float namun setelah kami membenahi internal misalnya pembenahan organisasi, penambahan jaringan dan layanan," lanjutnya.

Pembenahan akan dilakukan secara bertahap selama dua tahun dengan pertimbangan peraturan regulator pasar modal yang hanya membolehkan penghentian jual beli saham selama dua tahun.

"Secara bertahap akan kembali ke bursa lagi, dalam jangka dua tahun kami diberi kesempatan. Tahun ini kami konsolidasi dulu, nanti sesuai dengan aturan. Setelah dua tahun kami tetap akan menjadi perusahaan terbuka dan mengikuti aturan free float saham," tandas dia. (Amd/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya