Liputan6.com, Jakarta - PT Taspen (Persero) tidak sabar untuk mengelola Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (Kematian) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan yang menetapkan bahwa Taspen menjadi perusahaan yang mengelola kedua jaminan bagi PNS tersebut bakal keluar.
Direktur Umum Taspen, Bagus Sumbogo mengatakan, selama ini kabar yang beredar mengenai siapa yang mengelola Jaminan kecelakaan Kerja dan Kaminan Kematian belum jelas. Ada yang menyebutkan bahwa pengelola kedua jaminan tersebut adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Namun ada juga yang menyebutkan bahwa Taspen akan bertanggung jawab mengelola jaminan bagi PNS tersebut.
Saat ini, Taspen sudah bisa bernafas lega karena dalam waktu dekat sudah akan keluar aturan yang menetapkan bahwa Taspen yang akan mendapat tanggungjawab tersebut.
"Taspen melalui PP yang akan sebentar lagi ditandatangani oleh Presiden akan mengelola JKK dan JKM. Selama ini kelihatan simpang siur ke BPJS Ketenagakerjaan atau ke sini. Tapi alhamdulilah berkat dukungan stakholder, Kementeriaan Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PAN RB),Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM," kata dia di Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Dia menambahkan, pengelolaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian untuk PNS memang mesti dibedakan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Alasannya, BPJS Ketenagakerjaan berisi non PNS sehingga memiliki sistem yang berbeda. "Taspen itu memang jadi rumah tersendiri tidak digabung BPJS Ketenagakerjaan yang penghuninya non PNS," tambahnya.
Untuk itu, dia melanjutkan, Taspen akan memperbaiki kinerja ke depan dari pengelolaan staf dan kantor cabang sebagai bentuk komitmen masyarakat. "Kami memberikan ukuran prima zero complaint," tegasnya.
Gaji ke-13
Terkait kinerja, Kepala Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Taspen, Kristiyanto menyatakan bahwa Taspen Jakarta telah menunaikan kewajiban pembayaran gaji ke 13 bagi pensiunan. Pembayaran tersebut sudah dilaksanakan pada tanggal 1 Juli lalu.
Untuk wilayah Jakarta sendiri, pihaknya mengatakan telah membayarkan kepada 127 ribu pensiunan dengan nominal Rp 328 miliar.
Kemudian, untuk rapel pensiunan dari Januari hingga Juni 2015 akan dibayarkan 13 Juli mendatang. "Rp 328 miliar untuk pensiunan 13 saja, sudah dibayarkan 1 Juli. Rapelnya Januari-Juni dibayar 13 Juli," tandas dia. (Amd/Gdn)
Taspen Tak Sabar Kelola Jaminan Kematian Buat PNS
Taspen Jakarta telah menunaikan kewajiban pembayaran gaji ke 13 bagi pensiunan.
diperbarui 03 Jul 2015, 13:45 WIBDiterbitkan 03 Jul 2015, 13:45 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PDIP Sebut Status Tersangka Hasto Jadi Kado Natal dari KPK
Tim Gegana Brimob Polda Lampung Sisir Gereja-Gereja di Bandar Lampung untuk Antisipasi Terorisme
Hasto Jadi Tersangka, PDIP: Keterangan Megawati Terbukti Partai Mau Diacak-acak
Polisi Tangkap Tersangka Pemerasan Modus Pura-Pura Tertabrak Mobil di Kota Bandung
Gunung Raung Erupsi, BPBD Bondowoso Bagikan Masker untuk Masyarakat
Akselerasi Industri 4.0, Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI
Erupsi Gunung Raung, Penerbangan di Bandara Banyuwangi Normal
Tips Mengatasi Bau Badan: Panduan Lengkap untuk Tubuh Segar dan Percaya Diri
DPP PDIP Tanggapi Penetapan Status Tersangka pada Sekjen Hasto Kristiyanto
Gunung Raung Erupsi, Pelayanan Kereta Api di Daop 9 Jember Berjalan Normal
Dulu Kena PHK, Kini Sudarti Bisa Sejahtera Berkat Pertanian Tembakau
PDIP Ungkap Kondisi Hasto Usai Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku