Dana Talangan Lapindo Bakal Cair Sebelum Lebaran

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menandatangani perjanjian dana talangan lumpur Lapindo sekitar Rp 827,1 miliar.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 03 Jul 2015, 14:30 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2015, 14:30 WIB
Wisata Lumpur Lapindo Tarik Minat Turis Mancanegara
Wisatawan mancanegara mengabadikan patung pengharapan di wisata lumpur lapindo, Sidoarjo, Senin (30/03/2015). Sudah 9 tahun kawasan ini terendam oleh lumpur, tidak terhitung kerugian yang diderita warga sekitar. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Dana talangan lumpur Lapindo sebelumnya terlambat cair karena masalah tanda tangan. Kini masalah itu telah selesai. Pihak pemerintah yang akan menandatangani perjanjian tersebut adalah Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

"Secepatnya dicairkan. (Perjanjian) Sudah tinggal tanda tangan oleh Menkeu‎, bukan Ketua Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS)," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Perjanjian untuk dana talangan itu pun sudah final, dan tidak ada pembicaraan lagi. Basuki mengatakan untuk urusan bunga sudah disepakati sebesar 4,8 persen. Basuki juga mengatakan proses tanda tangan akan dilakukan secepatnya. Ia menuturkan dana ini akan cair sebelum Lebaran.

"‎Oh, itu pasti (sebelum Lebaran). Saya inginnya cepat, secepatnya ini," tandas Basuki.

PT Minarak Lapindo berkewajiban mengembalikan uang dana talangan sebesar Rp 827,1 miliar dalam kurun waktu 4 tahun, dengan jaminan tanah peta terdampak milik Lapindo.

Setelah pemerintah membayar Rp 827,1 miliar (setelah hasil audit), Minarak Lapindo Jaya akan menyerahkan seluruh sertifikat tanah area terdampak kepada pemerintah. Bila dalam empat tahun dana talangan lumpur Lapindo tidak dilunasi, maka keseluruhan tanah tersebut akan disita pemerintah.‎

Seperti diketahui, sebelumnya pencairan dana talangan bagi korban lumpur Lapindo mengalami keterlambatan karena masalah tanda tangan.

"Karena ada pendapat hukum, tadinya mau saya yang tanda tangan, dengan kuasa dari Menkeu. Ternyata menurut Jaksa Agung, tidak boleh didelegasikan," kata Basuki.

Menkeu Bambang Brodjonegoro menegaskan pemerintah sudah menyiapkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait dana talangan lumpur Lapindo sebesar Rp 827 miliar.

Pemerintah mengenakan bunga 4,8 persen kepada PT Minarak Lapindo terkait pemberian dana talangan tersebut kepada warga  korban terdampak lumpur Lapindo, di Sidoarjo, Jawa Timur. (Silvanus Alvin/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya