Importir Terancam Kena Pembekuan Angka Pengenal Impor

Sanksi tegas yang mulai diterapkan oleh Kementerian perdagangan sebagai upaya pemerintah membina importir.

oleh Septian Deny diperbarui 03 Jul 2015, 15:00 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2015, 15:00 WIB
Aktivitas Bongkar Muat di JICT Tanjung Priok
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Jakarta International Cointainer Terminal (JICT),Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (25/3/2015). Pelindo II mencatat waktu tunggu pelayanan kapal dan barang sudah mendekati target pemerintah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan baru terkait impor. Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel mengatakan, aturan baru terkait impor tidak banyak alami perubahan melainkan bersifat memperkuat aturan yang ada.

Hal ini dapat dilihat dari sanksi yang bakal diterima oleh para importir yang tidak memiliki izin impor yaitu berupa pembekuan Angka Pengenal Importir (API).

"Sanksi bagi importir yang tidak memiliki perizinan impor yaitu pembekuan API dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Rachmat di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Selain pembekuan API, lanjut Rachmat, barang yang diimportir tidak boleh diturunkan dari kapal sebelum mendapatkan izin impor yang dikeluarkan oleh Kemendag. Bahkan jika terlalu lama, barang yang diimpor tersebut terpaksa harus diekspor kembali oleh importir yang bersangkutan.

"Kalau tidak ada izin impor, itu barang tidak boleh berangkat atau tidak boleh turun dari kapal. (Dalam ketentuan Permendag) diekspor kembali oleh importir," jelas dia.

Rachmat menjelaskan, sanksi tegas yang mulai diterapkan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah khususnya Kemendag untuk membina importir-importir nakal yang sering kali mengurus izin impor setelah barangnya sampai di pelabuhan.

"Kita tidak harus cari siapa yang salah, aturan yang dibuat untuk kemudahan dari aturan sebelumnya. Ini bagian dari membina pengusaha importir itu sendiri," kata Rachmat.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor sebagai pengganti Permendag Nomor 54 Tahun 2009.

Aturan itu diberlakukan untuk menciptakan tertib administrasi di bidang impor dan importir yang andal serta mengatasi masalah dwelling time (waktu bongkar muat) di pelabuhan yang selama ini kerap terjadi. (Dny/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya