Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (jokowi) menginginkan adanya satu otoritas khusus yang akan menangani permasalahan transportasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Otoritas Transportasi Jabodetabek tersebut akan berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil menjelaskan, keinginan adanya otoritas khusus tersebut sebenarnya telah tercetus sejak Jokowi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Namun hingga saat ini belum ada realisasinya.
Salah satu penyebab tersendatnya rencana tersebut karena belum keluarnya persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Oleh sebab itu, dalam Rapat Terbatas (Ratas) Presiden dengan beberapa menteri mengenai keputusan mempercepat pembentukan otoritas transportasi, akan ada persetujuan dari Menteri PAN-RB.
"Itu sebetulnya Menteri Perhubungan sudah oke, tapi masih minta pertimbangan Menteri PAN-RB karena selama ini tidak boleh ada badan baru, tapi presiden mengatakan untuk kasus ini tidak apa-apa ada badan baru," kata Sofyan di Istana Kepresidenen, Jakarta, Senin (13/7/2015).
Di kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan otoritas ini akan ada di bawah Kementeriannya dengan memiliki level setara dengan pejabat Eselon I.
Nantinya otoritas ini akan menangani seluruh moda transportasi di wilayah Jabodetabek, sehingga akan memudahkan kinerja Presiden dalam memutuskan berbagai hal mengenai moda transportasi di Jakarta.
"Saya sudah susun (badan organisasi), Pak Yuddy bilang waktu itu dipertimbangkan dulu, Presiden bilang harus jalan ya jalan. Nanti setara Eselon satu, ketua kelasnya saya nanti," papar Jonan.
Seperti diketahui, dalam susunan organisasinya nantinya otoritas ini akan diisi gabungan dari para pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Kota DKI Jakarta. (Yas/Gdn)
Badan Otoritas Transportasi Jabodetabek Bakal Berdiri
Otoritas Transportasi Jabodetabek akan berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan.
diperbarui 13 Jul 2015, 16:11 WIBDiterbitkan 13 Jul 2015, 16:11 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Benarkah Jajan Gorengan hingga Belanja Elektronik Pakai QRIS Kena PPN 12%? Ini Jawabannya
Potret Ultah Zaskia Sungkar di Bali, Dapat Surprise dari Raffi dan Nagita
Vonis 6 Tahun 6 Bulan di Kasus Dugaan Korupsi Timah, Harvey Moies Masih Pikir-Pikir soal Banding
Tips Memilih Keramik Tangga yang Aman dan Estetis untuk Rumah Anda
Perawatan Wajah Ini Bikin Kulit Cerah Merata dan Bisa Cegah Penuaan Dini
Deretan Mobil dan Motor Terbaik 2024 Indonesia Versi Forwot
Menteri Hukum Respons Kritik Mahfud MD soal Niatan Prabowo yang Akan Maafkan Koruptor
Fungsi Teks Berita: Pengertian, Struktur, dan Contoh Lengkapnya
VIDEO: Cuanomix: Menuai Pro dan Kontra, Apa Plus Minus PPN 12 Persen ?
Oposisi Korea Selatan Ancam Makzulkan Presiden Sementara Han Duck-soo Terkait Penyelidikan Darurat Militer
Tips Saat Ditensi: Panduan Lengkap Menjaga Tekanan Darah Normal
Himel Perkenalkan ALTIVO, Solusi Sakelar dan Stopkontak Elegan untuk Hunian Modern