Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan aturan mengenai pedoman penyusunan standar industri hijau (SIH). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 51/M-IND/PER/6/2015.
Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, SIH merupakan acuan para pelaku industri dalam menyusun secara konsensus terkait dengan bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, pengelolaan limbah dan/atau aspek lain yang bertujuan untuk mewujudkan industri hijau.
Permenperin yang menjadi bagian dari amanat UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian ini berisi tentang perencanaan penyusunan SIH dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek antara lain, kebijakan nasional di bidang standardisasi, perkembangan industri di dalam dan luar negeri, perjanjian internasional, serta kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sementara itu, dalam penyusunan SIH diterapkan beberapa prinsip diantaranya, transparansi dan keterbukaan, konsensus dan tidak memihak, efektif dan relevan, koheren, serta dimensi pengembangan.
"Penyusunan SIH juga harus memperhatikan metode dan jenis verifikasi serta perolehan data yang tepat, benar, konsisten, dan tervalidasi," ujarnya di Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Saleh menjelaskan, selanjutnya penyusunan SIH ini akan dilakukan oleh tim teknis yang dibentuk oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin. Keanggotaan tim teknis tersebut harus mewakili seluruh pemangku kepentingan yang meliputi unsur produsen atau asosiasi produsen, konsumen, regulator, dan pakar di bidang yang relevan.
Nantinya, SIH akan dipublikasikan melalui website Kementerian Perindustrian dalam bentuk file elektronik (e-file). Di samping itu, Standar Industri Hijau yang diterbitkan tidak semua mengacu pada mandatori, tetapi juga voluntary. Oleh karena itu, Kemenperin akan mengakomodir dunia usaha agar cepat beralih pada industri hijau dengan memberikan rekomendasi insentif fiskal dan nonfiskal. (Dny/Gdn)
Kemenperin Terbitkan Aturan Terkait Standar Industri Hijau
SIH akan dipublikasikan melalui website Kementerian Perindustrian dalam bentuk file elektronik (e-file).
Advertisement
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5454125/original/099230800_1766550476-Lagidiskon__desktop-mobile__356x469_-_Button_Share.png)
2026 Naik, Beli Sekarang!
- 3 Parfum Mobil Favorit yang Bikin Kabin Wangi Tahan Lama dan Bebas Bau3 hari yang lalu

- Jangan Abaikan Panas Berlebih, Ini 5 Cooling Pad Laptop yang Patut Dipertimbangkan6 hari yang lalu

- Jangan Tunda Beli! 10 Laptop RAM Besar Ini Diprediksi Naik Harga dan Langka di Tahun Depan1 minggu yang lalu

- 5 Produk Perawatan Mobil yang Praktis Dipakai di Rumah, Bikin Kendaraan Selalu Prima1 minggu yang lalu

- Deretan Destinasi Wisata Gelar Promo 12.12, Cek Lengkapnya di sini2 minggu yang lalu

- Mumpung Masih Murah, Beli Gadget Terbaik Sekarang!2 minggu yang lalu

- Deretan Promo 12.12 Makanan dan Minuman, Jangan Terlewatkan!2 minggu yang lalu

- Akurasi Maksimal dan Gerakan Makin Lincah! Ini Rekomendasi Mouse Gaming Buat Kemenangan yang Lebih Mudah2 minggu yang lalu

- Barang Sering Hilang? Ini Solusi GPS Tracker yang Bikin Hidup Lebih Tenang2 minggu yang lalu

- Menko Airlangga Bidik Transaksi Harbolnas 2025 Tembus Rp 35 Triliun3 minggu yang lalu

- Nyaman Dipakai Seharian, Ini 3 Sepatu Kantor Pria yang Bikin Penampilan Makin Berkelas3 minggu yang lalu

- 5 Rekomendasi Jam Pria Stylish agar Tampil Elegan di Segala Momen3 minggu yang lalu

Produksi Liputan6.com
powered by
:strip_icc()/kly-media-production/medias/792794/original/059408500_1420804298-000_Hkg2964984.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2559362/original/076937200_1546315450-20190101-Kembang-Api-Ancol-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5232716/original/055361900_1748245321-20250525IQ_Pawai_Juara_Persib_Bandung-56.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4697744/original/075382200_1703490520-20231225-Taman-Margasatwa-Ragunan-Herman-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/796016/original/062822400_1421390247-Jamu2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436532/original/045182500_1765177568-pexels-maksgelatin-4824424.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436514/original/029918400_1765176856-pexels-ken-tomita-127057-389818.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1429293/original/037383000_1481114577-20161207--Laptop-Acer-Seharga-20-Juta-Jakarta-Angga-Yuniar-01.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436096/original/000714800_1765162370-pexels-photo-1740919.webp)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4800209/original/049531900_1712900090-shutterstock_2286683503.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5442113/original/056839600_1765528039-Ilustrasi_smartphone__tablet__dan_laptop.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5441514/original/073297500_1765510798-Depositphotos_547538726_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429431/original/070225500_1764586417-pexels-yankrukov-9072212.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5434294/original/022663100_1764921813-Depositphotos_209735730_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5424660/original/045643900_1764150556-IMG-20251126-WA0006.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429377/original/065579200_1764583822-pexels-shkrabaanthony-5264912.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5428662/original/071057300_1764557835-Depositphotos_170438662_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5438222/original/023353300_1765275340-Himpunan_Kawasan_Industri_Indonesia__HKI__menyambut_momentum_kemitraan_strategis_Indonesia-Rusia.jpg)