Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan aturan mengenai pedoman penyusunan standar industri hijau (SIH). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 51/M-IND/PER/6/2015.
Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, SIH merupakan acuan para pelaku industri dalam menyusun secara konsensus terkait dengan bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, pengelolaan limbah dan/atau aspek lain yang bertujuan untuk mewujudkan industri hijau.
Permenperin yang menjadi bagian dari amanat UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian ini berisi tentang perencanaan penyusunan SIH dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek antara lain, kebijakan nasional di bidang standardisasi, perkembangan industri di dalam dan luar negeri, perjanjian internasional, serta kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sementara itu, dalam penyusunan SIH diterapkan beberapa prinsip diantaranya, transparansi dan keterbukaan, konsensus dan tidak memihak, efektif dan relevan, koheren, serta dimensi pengembangan.
"Penyusunan SIH juga harus memperhatikan metode dan jenis verifikasi serta perolehan data yang tepat, benar, konsisten, dan tervalidasi," ujarnya di Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Saleh menjelaskan, selanjutnya penyusunan SIH ini akan dilakukan oleh tim teknis yang dibentuk oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin. Keanggotaan tim teknis tersebut harus mewakili seluruh pemangku kepentingan yang meliputi unsur produsen atau asosiasi produsen, konsumen, regulator, dan pakar di bidang yang relevan.
Nantinya, SIH akan dipublikasikan melalui website Kementerian Perindustrian dalam bentuk file elektronik (e-file). Di samping itu, Standar Industri Hijau yang diterbitkan tidak semua mengacu pada mandatori, tetapi juga voluntary. Oleh karena itu, Kemenperin akan mengakomodir dunia usaha agar cepat beralih pada industri hijau dengan memberikan rekomendasi insentif fiskal dan nonfiskal. (Dny/Gdn)
Kemenperin Terbitkan Aturan Terkait Standar Industri Hijau
SIH akan dipublikasikan melalui website Kementerian Perindustrian dalam bentuk file elektronik (e-file).
diperbarui 22 Jul 2015, 16:00 WIBDiterbitkan 22 Jul 2015, 16:00 WIB
Menteri Perindustrian Saleh Husin memperhatikan salah satu jamu buatan yang disediakan saat acara minum jamu bersama di gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta Jumat (16/1/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Ureter: Peran Penting dalam Sistem Urinaria
BYD Uji Coba Dolphin yang Lebih Panjang, Siap untuk Ekspor
Memahami Arti Legenda: Cerita Rakyat yang Melegenda
Infografis Menanti Ekstradisi Buron Paulus Tannos dari Singapura dan Para Tersangka hingga Terpidana Kasus Korupsi e-KTP
Top 3 News: Pemerintah Resmi Ganti PPDB dengan SPMB, Ini Skema Baru Penerimaan Murid 2025
Fungsi UPS: Mengenal Perangkat Penting untuk Keamanan Listrik
Meriahkan 3 Tahun SimInvest Lewat Kompetisi Berhadiah Miliaran Rupiah
Lalu Lintas di Jalan Letjen MT Haryono Direkayasa hingga Maret 2025 Imbas Pengerjaan Jaringan Pipa
Kronologi Kecelakaan Mobil Artis FTV Larasati Nugroho, Gara-Gara Mengantuk Mobilnya sampai Terbalik
Aset Berharga Manchester United Samai Rekor 21 Tahun Milik Wayne Rooney
Deretan Daun untuk Mengobati Asam Lambung
Arti Milenial: Memahami Generasi yang Mengubah Dunia