Kemenperin Terbitkan Aturan Terkait Standar Industri Hijau

SIH akan dipublikasikan melalui website Kementerian Perindustrian dalam bentuk file elektronik (e-file).

oleh Septian Deny diperbarui 22 Jul 2015, 16:00 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2015, 16:00 WIB
Tiap Jumat, Para Menteri Minum Jamu Bersama
Menteri Perindustrian Saleh Husin memperhatikan salah satu jamu buatan yang disediakan saat acara minum jamu bersama di gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta Jumat (16/1/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan aturan mengenai pedoman penyusunan standar industri hijau (SIH). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 51/M-IND/PER/6/2015.

Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, SIH merupakan acuan para pelaku industri dalam menyusun secara konsensus terkait dengan bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, pengelolaan limbah dan/atau aspek lain yang bertujuan untuk mewujudkan industri hijau.

Permenperin yang menjadi bagian dari amanat UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian ini berisi tentang perencanaan penyusunan SIH dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek antara lain, kebijakan nasional di bidang standardisasi, perkembangan industri di dalam dan luar negeri, perjanjian internasional, serta kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sementara itu, dalam penyusunan SIH diterapkan beberapa prinsip diantaranya, transparansi dan keterbukaan, konsensus dan tidak memihak, efektif dan relevan, koheren, serta dimensi pengembangan.

"Penyusunan SIH juga harus memperhatikan metode dan jenis verifikasi serta perolehan data yang tepat, benar, konsisten, dan tervalidasi," ujarnya di Jakarta, Rabu (22/7/2015).

Saleh menjelaskan, selanjutnya penyusunan SIH ini akan dilakukan oleh tim teknis yang dibentuk oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin. Keanggotaan tim teknis tersebut harus mewakili seluruh pemangku kepentingan yang meliputi unsur produsen atau asosiasi produsen, konsumen, regulator, dan pakar di bidang yang relevan.

Nantinya, SIH akan dipublikasikan melalui website Kementerian Perindustrian dalam bentuk file elektronik (e-file). Di samping itu, Standar Industri Hijau yang diterbitkan tidak semua mengacu pada mandatori, tetapi juga voluntary. Oleh karena itu, Kemenperin akan mengakomodir dunia usaha agar cepat beralih pada industri hijau dengan memberikan rekomendasi insentif fiskal dan nonfiskal. (Dny/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya