Izin Ekspor Habis, Pemerintah Panggil Freeport pada Senin

PT Freeport Indonesia belum dapat melakukan kegiatan ekspor konsentrat tembaga sejak 25 Juli 2015 lantaran belum memenuhi syarat.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 26 Jul 2015, 09:45 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2015, 09:45 WIB
Tambang Freeport
Ilustrasi Pertambangan (Foto:Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memanggil PT Freeport Indonesia untuk menyelesaikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan perpanjangan ekspor konsentrat tembaga belum diperpanjang setelah habis 25 Juli 2015. "Belum bisa diberikan," kata Bambang, di Jakarta, Minggu (26/7/2015).

Menurut Bambang, Freeport belum memenuhi syarat minimum 60 persen dari perencanaan maupun serapan dana pembangunan faslitas pengelolahan dan pemurnian (smelter) untuk periode semester I ini.  Hal ini jadi faktor membuat pemerintah belum memberikan izin ekspor konsentrat tembaga. "Ya persyaratan belum dipenuhi," ungkap Bambang.

Karena itu, menurut Bambang, pihaknya akan kembali memanggil PT Freeport Indonesia pada Senin 27 Juli 2015, untuk membahas perpanjangan ekspor selama satu semester ke depan. "Kami akan membahas lagi pada Senin," tegasnya.

PT Freeport Indonesia pun tidak bisa melakukan kegiatan ekspor konsentrat sejak 25 Juli 2015 karena belum memenuhi syarat. Namun, jika surat telah dipenuhi perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut bisa kembali melakukan kegiatan ekspor. "Kemungkinan disetop. Kalau izinnya sudah habis. Tidak ada batasan waktu. Sepanjang dia memenuhi nanti bisa diberikan," ujar Bambang. (Pew/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya