Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut penggeledahan atau pemeriksaan kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) dan Direktorat Impor bukan karena kasus korupsi bongkar muat kapal di pelabuhan (dwelling time).
Pengakuan ini bertolakbelakang dengan Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya yang sudah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dwelling time.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendag, Karyanto Suprih mengungkapkan, surat penggeledahan yang datang dari Kepolisian Daerah Metro Jaya bukan karena dugaan korupsi dwelling time.
"Dwelling time saya tidak pernah dengar. Di surat pemeriksaan cuma ada penggeledahan dalam rangka pemeriksaan ini (tidak menyebut detail). Karena ada surat perintah, kami ikut saja," tegas dia di kantornya, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Karyanto masih terlihat berhati-hati dalam memberikan pernyataan. Sebab dia mengaku masih mengikuti perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
"Tapi dwelling time tidak disebut-sebut dalam surat pemeriksaan. Mudah-mudahan saya tidak salah baca. Untuk barang sitaan juga belum kita terima berita acaranya," katanya.
Terkait dugaan lain yang mengarah pada korupsi perizinan ekspor impor, Karyanto pun membantah. Dia menegaskan bahwa hampir seluruh perizinan di Kemendag menggunakan sisten online. Sambungnya, ada 100 lebih perizinan via online yang sudah berjalan.
"Pengurusan izin di Kemendah transparan dan mudah. Saya tidak tahu maksudnya Kapolda. Tidak mengerti juga dengan terminologi calo (perizinan), tapi biro jasa mungkin ada. Tapi untuk detailnya tanyakan ke polisi," terang dia.
Karyanto bilang, Kemendag telah membebastugaskan empat pejabat, terdiri dari Dirjen, Eselon II, Eselon III dan Eselon IV. Pejabat tersebut diakunya, sedang fokus menjalani pemeriksaan oleh polisi.
"Ini adalah bentuk sikap kooperatif Kemendag membantu kepolisian dalam menegakkan hukum di Indonesia. Karena kita pernah mendapat pelayanan publik baik dengan nilai 70 dari Ombudsman dan survei integritas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jadi evaluasi internal terhadap pelayanan itu selalu, bukan cuma karena ada pemeriksaan," pungkas dia. (Fik/Gdn)
Penggeledahan Kantor Gobel Bukan karena Kasus Dwelling Time
Kemendag telah membebastugaskan empat pejabat, terdiri dari Dirjen, Eselon II, Eselon III dan Eselon IV.
diperbarui 29 Jul 2015, 18:24 WIBDiterbitkan 29 Jul 2015, 18:24 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wall Street Melesat Sambut Akhir Pekan, Saham Teknologi Jadi Angin Segar
Syrian Observatory for Human Rights: 528.500 Orang Tewas Sejak Perang Saudara Melanda Suriah
Arti Mimpi Gigi Copot dalam Islam: Tafsir dan Makna Spiritual
2 Zodiak Ini Bakal Mendapatkan Hidup yang Gemilang di Tahun 2025
Kemenag Akan Selesaikan Sertifikasi Guru dengan PPG Sampai 2026
Desa Wisata Pulesari, Lengkap dengan Harga Paket Wisata Alam dan Budaya di Lereng Merapi
Top 3: Kriteria Pelanggan PLN yang Dapat Diskon Tarif Listrik 50%
Rusia Kembangkan Konsol Game Domestik, Strategi Capai Kemandirian Teknologi
Selama Libur Nataru, Okupansi Hotel Banyuwangi Capai 100 Persen
Manchester United Siap Tukar Marcus Rashford dengan Victor Osimhen
Rekomendasi Serial Anime Aksi Legendaris Paling Ditunggu Penggemar, Dragon Ball Daima Hingga One Piece Fishman Island Saga
Harga Emas Tergelincir dari Posisi Tertinggi Imbas Penguatan Dolar AS