Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat dikejutkan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariah Islam. Alasannya, akad yang digunakan oleh BPJS Kesehatan tidak jelas sehingga dapat menimbulkan riba.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro usai acara Forum Bakohumas dengan tema Kontribusi Kementerian Keuangan Dalam Mempersiapkan Pemimpin Masa Depan Melalui LPDP mengaku belum mempelajari fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tersebut.
"Soal BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan syariah itu saya baru dengar," ucap dia saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Namun Bambang meminta kepada manajemen BPJS Kesehatan agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut dengan langsung berdiskusi dengan MUI. Dia menilai permasalahan ini hanya menyangkut pengertian BPJS Kesehatan maupun segala kegiatan di dalamnya.
"Biar diselesaikan BPJS secara baik-baik. Itu masalah pengertian saja," tegasnya.
‎Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI Ma'ruf Amin mengungkapkan, program termasuk modus transaksional yang dilakukan BPJS Kesehatan dari perspektif ekonomi Islam dan fiqhmuamalah, dengan merujuk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan beberapa literatur.
"Tampaknya bahwa secara umum program BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam, terlebih lagi jika dilihat dari hubungan hukum atau akad antarpara pihak," tulis dokumen hasil sidang yang dikutip Liputan6.com dari laman resmi mui.or.id, Rabu 29 Juli 2015.
Dalam poin Ketentuan Hukum dan Rekomendasi, sidang memutuskan, penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antarpara pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah. "Karena mengandung unsur gharar, maisir, dan riba."
‎Sementara Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris buka suara terkait fatwa yang dikeluarkan MUI. "Kami tidak menyatakan berita itu benar atau tidak, tapi mungkin Dewan Pengawas BPJS atau Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan bertanya langsung ke MUI," katanya.
Menurut Fahmi, pernyataan MUI tersebut belum menjadi fatwa, sebab usulan mereka dalam mendorong pemerintah untuk membentuk, menyelenggarakan, dan melakukan pelayanan jaminan sosial berdasarkan prinsip syariah dan melakukan pelayanan prima hanya bentuk rekomendasi. (Fik/Gdn)
Tak Sesuai Syariah, Menkeu Minta Bos BPJS Kesehatan Temui MUI
Penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antarpara pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah.
diperbarui 30 Jul 2015, 11:46 WIBDiterbitkan 30 Jul 2015, 11:46 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kata Ganti Orang Pertama: Jenis, Cara Penggunaan, dan Contoh Lengkap
Divonis 15 Tahun Penjara, Budi Said Dihukum Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Alasan Billie Eilish Kerap Pakai Baju Gombrong Terungkap, Akibat Obsesi Masa Kecil yang Tidak Kesampaian
350 Kutipan Inspiratif Quote Reading untuk Pecinta Buku
Cara Mudah Menemukan Kuliner Terdekat dari Lokasi Saya, Simak Panduan Lengkap 2024
Kompolnas soal Polisi Peras Penonton DWP: Ada yang Menggerakkan dan Digerakkan
Oppo A5 Pro Resmi Meluncur, Cek Spesifikasi Lengkap dan Harganya
Mimpi Mandi Keramas Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
Jalan Tol Trans Sumatera Dilalui 125.648 Kendaraan di H+1 Natal 2024
Jerome Powell, dari Pengacara Hingga Menjadi Ketua Federal Reserve
Korea Selatan Konfirmasi Penangkapan Tentara Korea Utara yang Terluka oleh Ukraina
VIDEO: Pep Guardiola Menyangkal Bahasa Tubuhnya Negatif saat Man City Bermain Imbang dengan Everton