Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat dikejutkan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariah Islam. Alasannya, akad yang digunakan oleh BPJS Kesehatan tidak jelas sehingga dapat menimbulkan riba.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro usai acara Forum Bakohumas dengan tema Kontribusi Kementerian Keuangan Dalam Mempersiapkan Pemimpin Masa Depan Melalui LPDP mengaku belum mempelajari fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tersebut.
"Soal BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan syariah itu saya baru dengar," ucap dia saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Namun Bambang meminta kepada manajemen BPJS Kesehatan agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut dengan langsung berdiskusi dengan MUI. Dia menilai permasalahan ini hanya menyangkut pengertian BPJS Kesehatan maupun segala kegiatan di dalamnya.
"Biar diselesaikan BPJS secara baik-baik. Itu masalah pengertian saja," tegasnya.
‎Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI Ma'ruf Amin mengungkapkan, program termasuk modus transaksional yang dilakukan BPJS Kesehatan dari perspektif ekonomi Islam dan fiqhmuamalah, dengan merujuk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan beberapa literatur.
"Tampaknya bahwa secara umum program BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam, terlebih lagi jika dilihat dari hubungan hukum atau akad antarpara pihak," tulis dokumen hasil sidang yang dikutip Liputan6.com dari laman resmi mui.or.id, Rabu 29 Juli 2015.
Dalam poin Ketentuan Hukum dan Rekomendasi, sidang memutuskan, penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antarpara pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah. "Karena mengandung unsur gharar, maisir, dan riba."
‎Sementara Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris buka suara terkait fatwa yang dikeluarkan MUI. "Kami tidak menyatakan berita itu benar atau tidak, tapi mungkin Dewan Pengawas BPJS atau Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan bertanya langsung ke MUI," katanya.
Menurut Fahmi, pernyataan MUI tersebut belum menjadi fatwa, sebab usulan mereka dalam mendorong pemerintah untuk membentuk, menyelenggarakan, dan melakukan pelayanan jaminan sosial berdasarkan prinsip syariah dan melakukan pelayanan prima hanya bentuk rekomendasi. (Fik/Gdn)
Tak Sesuai Syariah, Menkeu Minta Bos BPJS Kesehatan Temui MUI
Penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antarpara pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Diperbarui 30 Jul 2015, 11:46 WIBDiterbitkan 30 Jul 2015, 11:46 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Operasi Ketupat 2025, Kakorlantas Waspadai 'Trouble Spot' Persimpangan Perlintasan Kereta Api
Wasiat Cornelis Chastelein, Cikal Bakal Konservasi Tertua di Indonesia
UAH Bagikan Doa Pendek Menyambut Ramadhan 2025, Amalan dari Rasulullah SAW
Cerita Nofriana, Perempuan NTT yang jadi Korban TPPO di Jawa Barat
Berapa Tarif dan Bagaimana Cara Mengundang Ustadz Adi Hidayat?
Melihat Persiapan Polri Amankan Arus Mudik Lebaran 2025 di Jalur Pantura
Mengenal Suku Bawean, Suku Terkecil yang Ada di Jawa Timur
5 Fakta Menarik Teori Big Bang yang Sering Disalahpahami
Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi Sunah Menyambut Ramadhan, Kapan Waktu yang Tepat?
6 Pemain yang Jadi Sorotan usai Manchester United Menang atas Ipswich Town di Liga Inggris
Fakta Terungkap di Balik BBM Oplosan
Masyarakat Adat, Pilar Kedaulatan Pangan Berbasis Kearifan Lokal