Liputan6.com, Jakarta - Penawaran wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang dilakukan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2015 ini akan berbeda dengan penawaran yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Pembedaan tersebut untuk menghindari kecurangan.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, perbedaannya dengan tahun ini karena penawaran tersebut dilakukan secara online dengan tujuan agar lebih transparan.
"Tahun ini, rencananya akan ditawarkan 11 wilayah kerja migas konvensional dan nonkonvensional," kata Djoko, seperti dikutip dalam situs resmi Ditjen Migas, di Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Menurut Djoko, penawaran wilayah kerja migas secara online ini bertujuan untuk menjaga transparansi, mengurangi kontak pihak Pemerintah dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) agar terhindar dari kecurangan.
"Jangan sampai kasus kemarin itu, panitia berkontak, akhirnya KKKS yang memang. Tapi kalau online terbuka itu kan mengurangi kontak, mengurangi kecurangan," tuturnya.
Dalam penawaran Wilayah Kerja migas 2015, selain dilakukan secara online, Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada KKKS untuk menggunakan skema kontrak migas baru, tidak terbatas pada kontrak bagi hasil (PSC). Skema kontrak baru tersebut adalah gross split dan sliding scale.
Wilayah Kerja konvensional yang akan ditawarkan berjumlah 8 WK, terdiri dari 3 WK yang ditawarkan secara langsung yaitu North Jabung di Onshore Riau dan Jambi, Southwest Bengara di Onshore Kalimantan Timur dan West Berau di Offshore Papua Barat.
Sedangkan 5 WK lainnya ditawarkan melalui lelang reguler yaitu Rupat Labuhan di Offshore Riau dan Sumatera Utara, West Asri di Offshore Lampung, Oti di Offshore Kalimantan Timur, North Adang di Offshore Sulawesi Barat dan Kasuri II di Onshore Papua.
Sementara Wilayah Kerja nonkonvensional yang ditawarkan berjumlah 3 WK yaitu Blora Deep, Central Bangkanai dan Batu Ampar. (Pew/Gdn)
Hindari Kecurangan, Penawaran Blok Migas Bakal Online
Pemerintah memberikan kesempatan kepada KKKS untuk menggunakan skema kontrak migas baru.
diperbarui 06 Agu 2015, 10:00 WIBDiterbitkan 06 Agu 2015, 10:00 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ketum TP PKK Tri Tito Karnavian Tekankan Optimalisasi dan Efisiensi Penggunaan Anggaran Program PKK
4 Resep Opor Ayam Putih yang Enak dan Sedap, Nikmat Disantap Bareng Lontong
Potret Artis Korea Lee Kyung Kyu Nonton Laga Timnas di GBK, Teman Shin Tae-yong
Agregator Itu Apa: Panduan Lengkap Memahami Konsep dan Manfaatnya
Yura Yunita Tampil Sebagai Bintang Tamu di Pertandingan Indonesia VS Arab Saudi, Sudah Prediksikan Skor 2-0
BI Telah Salurkan Rp 259 Triliun Insentif Likuiditas Bank hingga Oktober 2024
Tips Merawat Motor Matic: Panduan Lengkap untuk Performa Optimal
Akuntansi Belajar Tentang Apa: Panduan Lengkap untuk Calon Mahasiswa
KTT G20 Brasil, Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia pada Transisi Energi
Siap-Siap Dividen Tambahan ADRO Cair Bulan Depan
Momen Nathan Tjoe-A-On Main ke Rumah Raffi Ahmad, Makan Nasil Liwet dan Serabi
Pemerkan Hiccup di Film HOW TO TRAIN YOUR DRAGON Live Action, Ini Profil Mengagumkan Mason Thames