Liputan6.com, Jakarta - Penawaran wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang dilakukan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2015 ini akan berbeda dengan penawaran yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Pembedaan tersebut untuk menghindari kecurangan.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, perbedaannya dengan tahun ini karena penawaran tersebut dilakukan secara online dengan tujuan agar lebih transparan.
"Tahun ini, rencananya akan ditawarkan 11 wilayah kerja migas konvensional dan nonkonvensional," kata Djoko, seperti dikutip dalam situs resmi Ditjen Migas, di Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Menurut Djoko, penawaran wilayah kerja migas secara online ini bertujuan untuk menjaga transparansi, mengurangi kontak pihak Pemerintah dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) agar terhindar dari kecurangan.
"Jangan sampai kasus kemarin itu, panitia berkontak, akhirnya KKKS yang memang. Tapi kalau online terbuka itu kan mengurangi kontak, mengurangi kecurangan," tuturnya.
Dalam penawaran Wilayah Kerja migas 2015, selain dilakukan secara online, Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada KKKS untuk menggunakan skema kontrak migas baru, tidak terbatas pada kontrak bagi hasil (PSC). Skema kontrak baru tersebut adalah gross split dan sliding scale.
Wilayah Kerja konvensional yang akan ditawarkan berjumlah 8 WK, terdiri dari 3 WK yang ditawarkan secara langsung yaitu North Jabung di Onshore Riau dan Jambi, Southwest Bengara di Onshore Kalimantan Timur dan West Berau di Offshore Papua Barat.
Sedangkan 5 WK lainnya ditawarkan melalui lelang reguler yaitu Rupat Labuhan di Offshore Riau dan Sumatera Utara, West Asri di Offshore Lampung, Oti di Offshore Kalimantan Timur, North Adang di Offshore Sulawesi Barat dan Kasuri II di Onshore Papua.
Sementara Wilayah Kerja nonkonvensional yang ditawarkan berjumlah 3 WK yaitu Blora Deep, Central Bangkanai dan Batu Ampar. (Pew/Gdn)
Hindari Kecurangan, Penawaran Blok Migas Bakal Online
Pemerintah memberikan kesempatan kepada KKKS untuk menggunakan skema kontrak migas baru.
diperbarui 06 Agu 2015, 10:00 WIBDiterbitkan 06 Agu 2015, 10:00 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
15 Resep Terong Ungu Lezat dan Mudah, dari Tumis hingga Berkuah
Begini Cara Buat Akta Kelahiran Online dengan Mudah, Orang Tua Wajib Tahu
Resep Ayam Suwir Pedas: Hidangan Lezat dan Mudah Dibuat
Profil Ahmad Agung, Gelandang Baru Persib Bandung yang Gabung di D-Day Transfer
Cara Menurunkan Leukosit Tinggi: Panduan Lengkap dan Efektif
Jangan Asal Ikutan, Ini Bahaya Polyphasic Sleep Bagi Kesehatan
Profil Dalyce Curry, Aktris Hollywood Senior yang Terkenal karena Film Ikonik The Blues Brothers dan The Ten Commandments
Pendaftaran PPPK Tahap 2 Ditutup Hari Ini, Buruan Daftar di Link sscasn.bkn.go.id
Top 3 Berita Bola: Tak Perhatikan Faktor Usia, Manchester United Disebut Salah Rekrut Pemain
Hari Dharma Samudera, Momen untuk Mengenang Pertempuran Laut Aru
Fungsi Infus: Manfaat, Jenis, dan Prosedur Pemberian
Zakat Mal Adalah Kewajiban Finansial dalam Islam, Pahami Aturannya