Liputan6.com, Jakarta - Penawaran wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang dilakukan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2015 ini akan berbeda dengan penawaran yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Pembedaan tersebut untuk menghindari kecurangan.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, perbedaannya dengan tahun ini karena penawaran tersebut dilakukan secara online dengan tujuan agar lebih transparan.
"Tahun ini, rencananya akan ditawarkan 11 wilayah kerja migas konvensional dan nonkonvensional," kata Djoko, seperti dikutip dalam situs resmi Ditjen Migas, di Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Menurut Djoko, penawaran wilayah kerja migas secara online ini bertujuan untuk menjaga transparansi, mengurangi kontak pihak Pemerintah dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) agar terhindar dari kecurangan.
"Jangan sampai kasus kemarin itu, panitia berkontak, akhirnya KKKS yang memang. Tapi kalau online terbuka itu kan mengurangi kontak, mengurangi kecurangan," tuturnya.
Dalam penawaran Wilayah Kerja migas 2015, selain dilakukan secara online, Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada KKKS untuk menggunakan skema kontrak migas baru, tidak terbatas pada kontrak bagi hasil (PSC). Skema kontrak baru tersebut adalah gross split dan sliding scale.
Wilayah Kerja konvensional yang akan ditawarkan berjumlah 8 WK, terdiri dari 3 WK yang ditawarkan secara langsung yaitu North Jabung di Onshore Riau dan Jambi, Southwest Bengara di Onshore Kalimantan Timur dan West Berau di Offshore Papua Barat.
Sedangkan 5 WK lainnya ditawarkan melalui lelang reguler yaitu Rupat Labuhan di Offshore Riau dan Sumatera Utara, West Asri di Offshore Lampung, Oti di Offshore Kalimantan Timur, North Adang di Offshore Sulawesi Barat dan Kasuri II di Onshore Papua.
Sementara Wilayah Kerja nonkonvensional yang ditawarkan berjumlah 3 WK yaitu Blora Deep, Central Bangkanai dan Batu Ampar. (Pew/Gdn)
Hindari Kecurangan, Penawaran Blok Migas Bakal Online
Pemerintah memberikan kesempatan kepada KKKS untuk menggunakan skema kontrak migas baru.
Diperbarui 06 Agu 2015, 10:00 WIBDiterbitkan 06 Agu 2015, 10:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Lidah Kucing Premium: Kue Kering Renyah Favorit Lebaran
Arah Kebijakan Bank Indonesia Terkait Suku Bunga Bayangi Pasar
Pastikan Kesiapan Mudik Lebaran 2025, Kakorlantas Tinjau Pelabuhan Bakauheni dan Merak
6 Chat Singkat Kakak Adik Hanya ketika Butuh Ini Kocak, Bikin Tepuk Jidat
Viral Video Murid SD Belajar Renang di Lapangan Sekolah Disebut Imbas Orangtua Protes Pungutan Biaya
Dampak Pemecatan Vokalis Sukatani Terhadap Citra Profesi Guru di Indonesia
Pemain Incaran Manchester United Kasih Sinyal Positif Pindah di Musim Panas 2025
Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Awal Pekan Senin 24 Februari 2025, Cek 26 Titiknya!
Lady Gaga Siap Guncang Brasil dengan Konser Gratis, Balas Dendam Usai Gagal Tampil di Negeri Samba karena Masalah Kesehatan
Sejumlah Kelompok Serang dan Bakar Rumah Warga di Sukmajaya Depok
Tips Agar Make Up Tahan Lama Seharian: Panduan Lengkap
Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung 24 Februari-2 Maret 2025