Pemerintah Diminta Konsisten Jalankan Aturan Hilirisasi Mineral

Menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 memberikan manfaat besar bagi negara.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 06 Agu 2015, 15:29 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2015, 15:29 WIB
Ilustrasi Smelter
Ilustrasi Smelter (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta tetap konsisten menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang mineral dan batu bara terkait dengan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.

Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara menyayangkan langkah pemerintah sebelumnya yang memberikan kelonggaran penerapan regulasi yang bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah tersebut, sehingga pelaksanaannya mundur dari seharusnya 2014 jadi 2017.

"Kami ingin perkembangan terakhir mengingatkan pemerintah tidak mundur, sangat disayangkan ada sedikit kemunduran dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri ESDM 1 2014 itu relaksasi tidak sesuai Undang-Undang Minerba," kata Marwan, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Marwan berharap, pemerintah saat ini tetap konsisten dengan kebijakan tersebut, meski Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015, sehingga kemungkinan Undang-Undang tersebut direvisi.

"Dengan adanya Prolegnas RUU minerba, kami khawatir itu mundur lagi, kami mendukung supaya tetap konsisten," tuturnya.

Marwan menambahkan, menjalankan amanat Undang-Undang tersebut memberikan manfaat besar bagi negara, diantaranya peningkatan nilai tambah dan Indonesia bisa menjadi penentu harga komoditas.

"Dengan hilirisasi kegiatannya membangun smelter infrastruktur logam hiir jadi engine pembangunan membangun industri kesejahteraan masyrakat meningkat dengan ini Indonesia bisa memainkan harga bisa punya peran, selama ini timah yang main Singapur, Malaysia atau LME, kita bisa jadi penentu," pungkasnya. (Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya