Selain Gaji ke-13, Mulai Tahun Depan PNS Juga Dapat THR

Pemerintah menjanjikan pemberian THR, selain gaji ke-13 dan pendapatan setiap bulan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 14 Agu 2015, 16:57 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2015, 16:57 WIB
Ilustrasi Gaji PNS
Ilustrasi Gaji PNS (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi menyampaikan keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 beserta nota keuangannya di depan sidang paripurna DPR di Ruang Sidang Utama, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Dalam pidatonya, Jokowi tidak menyebutkan soal kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun depan. Padahal informasi ini paling dinantikan para abdi masyarakat tersebut.

Sementara dalam nota keuangan yang disampaikan Jokowi, belanja kementerian/lembaga pada tahun 2016 dipatok Rp 780,4 triliun atau lebih rendah 15,1 persen dari tahun ini Rp 795,5 triliun.

Pemerintah mengaku akan meningkatkan ruang fiskal yang ditempuh melalui efisiensi subsidi, efisiensi belanja operasional, dan pengendalian belanja yang wajib dialokasikan.

Meski masalah gaji tak disinggung, tapi ada kabar gembira bagi PNS. Pasalnya, pemerintah menjanjikan pemberian Tunjangan Hari Raya‎ (THR), selain gaji ke-13 dan pendapatan setiap bulan.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro usai Pembacaan Nota Keuangan dan R‎APBN 2016. "Tahun depan PNS akan mendapatkan THR yang baru," tegas dia di Gedung DPR, Jakarta

Menurut dia, mekanisme pemberian THR ini sangat cocok dan bagus untuk PNS. "Ini lebih cocok dan lebih bagus buat PNS, karena yang penting take home pay-nya naik," ucapnya.

Meski dijanjikan mendapat THR, Bambang mengaku pemerintah tetap akan membayar gaji ke-13 setiap tahun. "Gaji ke-13 tetap ada. Nanti lah detailnya," tandas dia.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya