Liputan6.com, Jakarta - Komisi VII DPR dan kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sepakat lifting minyak dan gas bumi 1,985 juta setara minyak per hari (boepd).
Dalam rapat kerja antara Komisi VII DPR dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan target lifting minyak 830 ribu barel per hari (bph) dan lifting gas 1,155 juta boepd dengan total 1,985 juta boepd dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2016.
Setelah mendengarkan tanggapan anggota Komisi komisi VII DPR, Menteri ESDM Sudirman Said bersikeras tidak ingin mengubah besaran lifting yang diusulkan.
"Saya kira kami tetap memegang angka 830 ribu bph untuk lifting minyak dan gas 1.155 mmscfd," kata Sudirman saat rapat di Gedung DPR Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi menegaskan target tersebut sangat realistis dengan mengacu realisasi produksi pada 2015.
"Kalau dilihat 2015, waktu itu diusulkan 1,15 juta boepd kemudian ditetapkan targetnya di 1,221 juta boepd pada kenyataanya realisasi outlook 2015 tidak tercapai 1,176 juta boepd. Dengan pengalaman 2015, sulit tercapi kami lihat realistis 1,155 juta boepd," paparnya.
Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika meminta tanggapan anggotanya dan usulan tersebut kemudian disetujui. (Pew/Ndw)
RI Keruk Migas 1,98 Juta Barel per Hari di 2016
Target lifting migas sebesar 1,985 juta boepd itu terdiri dari minyak 830 ribu bph dan gas 1,155 juta boepd.
Diperbarui 26 Agu 2015, 20:32 WIBDiterbitkan 26 Agu 2015, 20:32 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
30 Kota Besar Bakal Ubah Sampah Jadi Listrik dan BBM
Doa Bulan Ramadan: 30 Hari Penuh Berkah, Amalkan Doa Ini
Rodrigo Duterte Ditangkap ICC, Ini 5 Pernyataan Kontroversialnya Soal Perang Narkoba di Filipina
Pendapatan GoTO Naik Jadi Rp 15,89 Triliun, Rugi Susut 95 Persen pada 2024
350 Caption LDR Romantis untuk Ungkapkan Perasaan
Bahaya Nyata Tidak Bersyukur Diungkap UAS, Akibatnya Berat
Ini Kriteria PNS yang Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025
Panduan Lengkap Cek Bansos PKH 2025 Pakai NIK KTP, Simak Caranya!
J-Hope BTS Akan Merilis Dua Single Lainnya pada Tahun Ini dengan Gaya Lagu yang Berbeda
Gula Darah Tinggi? Turunkan Cepat & Aman dengan Cara Ini
Kumpulan Doa Sebelum Pembacaan Alkitab Kristen Protestan, Simak Panduan Lengkap
Wamentan Pastikan Beras Berkutu Tak Disalurkan ke Rakyat, Jadi Pakan Ternak