Fasilitas Pengurangan PPh Dapat Melalui PTSP

Pengurangan pajak penghasilan diberikan paling banyak 100 persen, dan paling sedikit 10 persen dari jumlah pajak penghasilan badan.

oleh Agustina Melani diperbarui 28 Agu 2015, 10:55 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2015, 10:55 WIB
Ilustrasi Pajak (3)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menyatakan permohonan fasilitas tax holiday dalam bentuk Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PPh) sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 dapat dilakukan melalui kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Prosesnya melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal yaitu PTSP," ujar Bambang, seperti dikutip dari situs Setkab, Jumat (28/8/2015).

Hal itu disampaikannya terkait penerbitan PMK Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan pada 4 Agustus 2015.

Dalam PMK itu disebutkan, pengurangan pajak penghasilan diberikan paling banyak 100 persen, dan paling sedikit 10 persen dari jumlah pajak penghasilan badan yang terhutang.

Ada pun PMK besarnya pengurangan pajak penghasilan badan diberikan dalam persentase yang sama setiap tahun selama jangka waktu paling lama 15 tahun dan paling sedikit lima tahun pajak, terhitung sejak Tahun Pajak dimulainya produksi secara komersial.

Namun PMK ini juga memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dalam jangka waktu menjadi paling lama 20 tahun, dengan pertimbangan kepentingan mempertahankan daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu.

Menurut PMK ini, wajib pajak yang dapat diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan adalah memenuhi kriteria:

1. Merupakan wajib pajak baru

2. Merupakan industri pionir

3. Mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang paling sedikit Rp 1 triliun

4. Menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan Indonesia paling sedikit 10 persen dari total rencana penanaman modal sebagaimana dimaksud, dan dana tersebut tidak ditarik sebelum pelaksanaan realisasi penanaman modal; dan

5. Harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah 15 Agustus 2015.

Komite Verifikasi

Bambang menjelaskan, perusahaan yang mengajukan permohonan tax holiday akan ditetapkan melalui komite verifikasi. 

"Nanti ada batasan waktu. Jadi memberikan kepastian kepada yang mengajukan setelah sekian waktu, apakah diterima atau ditolak. Sekarang juga tidak ada konsultasi ke Presiden. Jadi setelah masuk ke BKPM, masuk ke komite verifikasi," kata Bambang

Komite ini, lanjut Bambang, terdiri dari tim dari Kementerian Keuangan yaitu Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Kebijakan Fiskal, tim dari Kementerian Perindustrian, BKPM, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Nanti akan masuk rekomendasi dari komite verifikasi kepada Menteri Keuangan. Kalau saya nyaman dengan keputusannya, saya akan keluarkan Keputusan Menteri Keuangan," jelas Bambang.

Menteri Perindustrian Saleh Husin menyambut baik keputusan Menkeu Bambang Brodjonegoro itu, Saleh berharap fasilitas tax holiday ini akan dapat menarik investor yang lebih banyak lagi.

"Dari PMK yang baru ini kita bisa liat persyaratannya lebih diperingan, prosedur dipermudah, sehinga semoga tujuan kita untuk menarik investasi dapat tercapai," kata Saleh. (Ahm/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya