Peran SKK Migas Dalam Mengelola Minyak dan Gas Bumi

SKK Migas memiliki peranan penting dalam proses kegiatan hulu migas di tanah air.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Sep 2015, 00:30 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2015, 00:30 WIB
Peran SKK Migas Dalam Mengelola Minyak dan Gas Bumi
SKK Migas memiliki peranan penting dalam proses kegiatan hulu migas di tanah air.

Liputan6.com, Jakarta Bukan rahasia umum jika saat ini sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) merupakan penyumbang devisa terbesar kedua setelah pajak. Sekitar 30 persen penerimaan negara bersumber dari energi fosil ini.

Tapi, tahukah kamu bahwa jauh sebelum industri lain berkembang migas pernah menjadi sumber utama devisa negara? Sekitar tahun 1970-an, hasil migas bahkan digunakan untuk pencanangan Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun), istilah yang akrab didengar ketika pemerintahan di masa orde baru.

Disamping itu, hasil migas juga menjadi pondasi pembangunan infrastruktur kegiatan ekonomi. Jadi, jika ada sektor lain yang menjadi sumber devisa
negara, secara tak langsung dahulunya juga bermula dari hasil migas.

Selain sebagai penyumbang devisa negara, seperti kita ketahui bersama bahwa sektor hulu migas menjadi penyedia energi bagi pertumbuhan ekonomi dan kehidupan masyarakat Indonesia.

Menyadari begitu strategisnya sektor ini, pemerintah Indonesia menjadikan industri hulu migas sebagai proyek negara dengan manajemen operasional berada di tangan pemerintah. Hal ini menjadi salah satu latar belakang dibentuknya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak
dan Gas Bumi (SKK Migas), dulunya dikenal BP Migas.

Lalu, seperti peranan SKK Migas dalam kegiatan hulu migas di Indonesia? Sebelum menjawab hal itu, terlebih dahulu ketahui proses kegiatan hulu migas.

1. Persiapan Tender oleh Kementerian ESDM

Kegiatan hulu migas diawali dengan penyiapan tender wilayah kerja migas yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).

Penyiapan tender ini diawali dengan survei awal yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi untuk memperkirakan letak dan potensi migas.

Tahap awal ini sangat menentukan sukses bisnis hulu migas secara keseluruhan, karena  mencari cadangan migas bersifat tidak pasti. Setelah mengidentifikasi area-area yang diperkirakan mengandung migas, Ditjen Migas selanjutnya menawarkan wilayah kerja ini melalui tender terbuka.

Selanjutnya...

1

2. Tender Terbuka dan Mengundang Investor

Investor yang berminat akan menyampaikan ketertarikan mereka, termasuk komitmen eksplorasi selama tiga tahun pertama.

Proposal mereka menjadi dasar dalam menentukan pemenang tender untuk masing-masing wilayah kerja. Setelah pemenang ditetapkan, langkah selanjutnya adalah merumuskan kontrak kerja sama.

3. Merumuskan Kontrak

Pada fase ini pemerintah akan berusaha membuat kontrak yang paling menguntungkan bagi negara, namun tetap menarik bagi investor.

4. Penandatanganan Nota Kesepahaman

Tahap berikutnya adalah penandatanganan kontrak kerja sama dengan pemenang tender, yang disebut sebagai kontraktor kontrak kerja sama (Kontraktor KKS). Pada fase inilah SKK Migas mulai berperan dalam industri hulu migas.

SKK Migas menjadi wakil pemerintah dalam penandatanganan kontrak kerja sama. KKS dilaksanakan paling lama 30 tahun dan kontraktor dapat mengajukan perpanjangan paling lama 20 tahun.

Kontrak ini terdiri atas jangka waktu eksplorasi dan eksploitasi. Jangka waktu eksplorasi adalah 6 tahun dan dapat diperpanjang selama 4 tahun.

5. Pengawasan Selama Eksplorasi oleh SKK Migas

Selama masa eksplorasi, SKK Migas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan komitmen yang telah dijanjikan kontraktor.

Bila selama masa enam tahun pertama, kontraktor tidak melaksanakan komitmen atau tidak berhasil menemukan cadangan yang komersial, SKK Migas akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian ESDM untuk melakukan terminasi atas kontrak atau memperpanjang kontrak selama empat tahun.

Jika berhasil menemukan cadangan yang cukup komersial, kontraktor akan menyusun rencana pengembangan pertama atau plan of development(POD) I.

Selanjutnya...

2

6. SKK Migas Memberikan Rekomendasi Kepada Kementerian ESDM

SKK Migas akan menyampaikan evaluasi dan rekomendasi untuk POD I ini kepada Menteri ESDM. Keputusan untuk menyetujui POD I ini berada di tangan Menteri ESDM. Persetujuan terhadap POD I ini menandai bahwa sebuah wilayah kerja telah memasuki fase produksi.

7. SKK Migas Melakukan Pengendalian Kontrak Kerja

Dalam fase produksi, SKK Migas melanjutkan pengendalian atas kontrak kerja sama melalui persetujuan rencana kerja dan anggaran atau Work Program and Budget (WP&B) tahunan dari kontraktor KKS dan otorisasi pengeluaran atau Authorization for Expenditure (AFE).

SKK Migas juga memberikan persetujuan untuk POD kedua dan POD selanjutnya. Pengendalian yang dilakukan oleh SKK Migas ini bertujuan memaksimalkan hasil kegiatan usaha hulu migas untuk kesejahteraan rakyat.

8. Hasil Sektor Hulu Migas Langsung Masuk Kas Negara

Seluruh hasil penerimaan negara dari kegiatan hulu migas, baik yang berasal dari bagi hasil maupun dari penerimaan pajak, tidak masuk ke rekening SKK Migas, tetapi langsung masuk ke kas negara melalui Menteri Keuangan. Dana ini selanjutnya disalurkan ke seluruh rakyat Indonesia melalui mekanisme APBN.

Itulah beberapa fungsi dan tugas SKK Migas dalam kegiatan sektor hulu migas di tanah air. Dengan tata kelola yang terstruktur dan terencana diharapkan hasil sektor hulu migas mampu memberikan devisa yang besar bagi negara dan mendukung pembangunan nasional.

Baca Juga:

Minyak dan Gas Bumi: Dapur Negara

SKK Migas Kerja Keras Selamatkan Penerimaan Negara

Begini Cara Negara Kelola Industri Hulu Migas Kita

(Adv/GR)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya