Rizal Ramli Lakukan Revolusi Mental demi Proyek Listrik

Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli mengatakan, PLN akan percepat proses negosiasi dengan swasta jadi 3 bulan demi proyek listrik.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 07 Sep 2015, 19:50 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2015, 19:50 WIB
20150812-Pasukan Elite PLN-Jakarta
Suasana perbaikan Menara Sutet di Jalan Asia Afrika, Jakarta, Rabu (12/8/2015). Pekerjaan tersebut mengandung resiko besar karena jaringan listrik masih dipelihara tanpa dipadamkan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya akan mengeksekusi reformasi mental dalam merealisasikan proyek pembangkit listrik 35 ribu Megawatt (Mw) yang dipangkas menjadi 16 ribu Mw sampai 2019. Ada beberapa strategi yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli mengungkapkan ada berbagai masalah yang dihadapi pemerintah maupun PT PLN (Persero) untuk mencapai target pembangunan listrik 16 ribu Mw.

"Selama ini proses negosiasi antara PLN dan pihak swasta memakan waktu 3 tahun. Reformasi mental ini yang perlu dilakukan. Karena energi negatif bangsa kita di masa lalu, kalau bisa dibikin sulit kenapa dipermudah sehingga jadi alat untuk memeras uang, supaya dapat setoran," ujar dia di Jakarta, Senin (7/9/2015).

Strategi pertama, Rizal bilang, PLN akan mempercepat proses negosiasi dengan pihak swasta dari 3 tahun menjadi hanya 3 bulan. Jurus kedua, sambungnya, proses pembebasan tanah atau lahan lebih cepat sehingga pemerintah akan menyederhanakan prosedur pembebasan lahan yang bertele-tele.

"Ketiga, strategi harga. Akan ditetapkan harga atau tarif yang menguntungkan PLN. Dan keempat, meminta proyek-proyek pembangkit listrik besar di garansi oleh pemerintah di negara asal investor yang tertarik membangun. Jadi bukan cuma pemerintah Indonesia," terang dia.

Pihaknya, kata Rizal, sudah bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk kesepakatan membebaskan seseorang dari proses hukum apabila ada ketidaktahuan maupun ketidaksengajaan dalam proses administrasi.

"Memang ada ketakutan soal hukum, tapi dari Kemendagri berjanji akan menyederhanakan aturan supaya tidak ada kekhawatiran dikriminalisasi. Kapolri juga sudah menyepakati dengan kami supaya kalau ada ketidaktahuan administrasi tidak usah diproses hukum, tapi kalau mau memperkaya diri sendiri lalu melakukan kesalahan, baru diserahkan polisi," pungkas Rizal. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya