Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus berupaya memberi kepastian pelayanan investor. Setelah menerbitkan mekanisme tata cara permohonan Tax Holiday, BKPM sedang menyusun dua aturan tentang tata cara pelayanan perizinan dan tata cara pelayanan fasilitas penanaman modal.
Kepala BKPM, Franky Sibarani menyatakan dua aturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada investor, baik yang mengajukan perizinan ke PTSP Pusat di BKPM maupun mengajukan fasilitas penanaman modal, khususnya dari sisi kepastian persyaratan dan waktu pemrosesan permohonan.
Baca Juga
Franky mengatakan, kedua aturan ini merupakan bagian dari paket deregulasi kebijakan pemerintah untuk mendorong ekonomi melalui investasi. "Dalam aturan terkait tata cara pelayanan perizinan, pengajuan perizinan selain Izin Prinsip, akan disesuaikan dengan mekanisme serta SOP yang ada di PTSP Pusat. Termasuk akan diatur untuk perizinan yang belum didelegasikan ke BKPM, di mana prosesnya melalui Liason Officer (LO) Kementerian/Lembaga yang ada di PTSP Pusat BKPM," ujar Kepala BKPM Franky Sibarani dalam keterangan resminya Jumat (11/9/2015). Â
Advertisement
Di sisi lain, Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Farah Ratnadewi Indriani menambahkan aturan tata cara pelayanan perizinan ini akan mengatur tentang Izin Usaha atas kegiatan usaha seluruh sektor yang telah dilimpahkan kepada PTSP Pusat di BKPM, serta penerbitan non perizinan yang dilakukan oleh petugas pada PTSP Pusat di BKPM.
Penerbitan non perizinan yang dimaksud antara lain: Angka Pengenal Impor (API), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan rekomendasi visa. Â
Sementara itu, fasilitas penanaman modal yang diatur meliputi fasilitas pembebasan Bea Masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal, fasilitas pembebasan Bea Masuk atas impor barang modal industri pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Lalu ada fasilitas pembebasan dan atau keringanan Bea Masuk dan/atau pembebasan dan/atau penundaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang dalam rangka kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan batu bara.
"Kedua aturan tersebut akan memberikan kepastian pelayanan dan kepastian berusaha sehingga dapat menjadi acuan pelayanan penanaman modal bagi investor. Pengaturan ini juga dapat menjadi SOP Perizinan pada PTSP Pusat di BKPM, PTSP Provinsi, dan PTSP Kabupaten/Kota, kata Farah‎. (Yas/Ahm)