Paket Kebijakan Ekonomi Dorong Sektor Riil

Reformasi struktural yang dilakukan pemerintah lewat deregulasi diharapkan dapat menggairahkan sektor riil.

oleh Septian Deny diperbarui 12 Sep 2015, 12:21 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2015, 12:21 WIB
Pemerintah Rombak 89 Peraturan untuk Gairahkan Ekonomi
Salah satu langkah dilakukan untuk menggerakkan ekonomi Indonesia terutama sektor riil dengan merombak sejumlah peraturan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi tahap I pada pertengahan pekan ini. Paket kebijakan ini diharapkan mampu mendorong bergeraknya kegiatan ekonomi pada sektor riil sehingga membawa dampak bagi masyarakat.

Staf Khusus Menteri Keuangan Arif Budimanta mengatakan ada tiga hal yang menjadi tujuan pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi ini, antara lain memperkuat likuiditas, mengembangkan sektor riil, menguatkan kesejahteraan rakyat.

"Likuiditas ini menyasar pada kebijakan moneter dan fiskal. Contoh diberikan kewenangan pada bank sentral dalam stabilitas rupiah dan inflasi. Dari sisi fiskal, pemerintah berupaya turunkan suku bunga, karena bunga UMKM yang masih tinggi," ujar Arif di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (12/9/2015).

Pada sektor riil, pemerintah melakukan perbaikan struktur dengan deregulasi dan menyelaraskan aturan baik di tingkat pusat maupun daerah. Dengan demikian diharapkan mampu mendorong kegiatan di sektor usaha.

"Di sektor riil juga lakukan reformasi struktural, melalui pertama, deregulasi yang mencakup rasionalisasi peraturan dengan menghilangkan duplikasi, redudansi. Kemudian melakukan keselarasaan antar aturan sehingga  overlaping, inkonsistensi antar lembaga dengan lembaga lain tidak bersifat jangka panjang. Kedua, dengan rebirokratisasi dengan kita punya PTSP dan sekarang ada SOP (standard operational procedure) yang jelas," jelas Arif.

Sementara untuk mendorong daya beli masyarakat, pemerintah juga memberikan stimulus dengan adanya dana desa. Dengan demikian ada uang yang beredar di daerah sehingga mampu menggerak sektor ekonomi.

"Disiapkan dalam kerangka metode yang partisipatif, sehingga ada pastisipasi dari stakeholder, ada stimulus untuk memperkuat daya beli masyarakat. Pemerintah guna mentransfer dana desa, sekarang yang sudah digunakan Rp 16,5 triliun. Diperlukan kerja sama bukan hanya dengan kepala daerah setempat. Camat, kepala desa dan aparatur penegakan hukum. Governance-nya juga tetap terjaga," kata Arif. (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya