Liputan6.com, Jakarta - Salah satu fokus kerja yang dijalankan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk mempercepat pembangunan perbatasan negara negara. Karena itu, kementerian yang dipimpin Marwan Jafar ini telah menyatukan langkah dengan para kepala daerah di wilayah perbatasan agar pembangunan bisa segera dilakukan.
Untuk mempercepat pembangunan perbatasan sebagai beranda depan NKRI, Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar telah membuat nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Gubernur dan para Bupati Perbatasan Wilayah Negara se-Kalimantan pada (17/9/2015) di Pontianak, Kalimantan Barat.
Baca Juga
"Pembangunan kawasan perbatasan secara tegas menggunakan dua pendekatan yang disetarakan, yakni pendekatan keamanan (security approach) dan kesejahteraan (prosperity approach). Ditambah lagi adanya momentum keluarnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan perhatian pada kemandirian masyarakat dan desa," ujar Marwan.
Advertisement
Marwan menambahkan, sistem pemerintahaan, sosial, budaya, dan politik yang paling dekat dengan negara tetangga ada di desa, sehingga sudah seharusnya desa dan kawasan perdesaan di perbatasan dijadikan sebagai pusat perhatian dalam membangun beranda Indonesia.
"Percepatan pembangunan kawasan perbatasan dilakukan melalui inisiasi program unggulan yaitu Pengembangan Kawasan Beranda Indonesia (PKBI). Desa-desa di kawasan perbatasan diupayakan menjadi perkotaan. Ini sejalan dengan konsep Nawacita ketiga Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-daerah dan Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan," kata Marwan.
Menteri dari Pati, Jawa Tengah ini menyebut, konsep PKBI merupakan program yang secara spesifik difokuskan pada pengembangan dan pemberdayaan kawasan perbatasan sebagai beranda depan negara yang berdaulat, berdaya saing, dan aman. PKBI adalah alternatif program untuk meningkatkan kinerja pembangunan desa-desa di Kawasan Perbatasan menjadi Perkotaaan yang setara atau lebih maju dari negara tetangga.
"MoU dengan Para Gubernur dan Bupati di wilayah Perbatasan Kalimantan dimaksudkan sebagai titik awal dari langkah nyata Kementerian Desa dalam merealisasikan pembangunan perbatasan di seluruh Indonesia," jelas Marwan.
Pelaksanaan konsep PKBI dimulai dengan pembangunan kawasan perbatasan darat di empat provinsi daerah perbatasan, yaitu: Provinsi Kalimantan Barat dengan Serawak-Malaysia; Provinsi Kalimantan Timur dengan Sabah-Malaysia; Provinsi Papua dengan Papua New Guinea (PNG); dan Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Timor Leste.
Wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia di sepanjang Kalimantan, terdiri dari 14 kawasan yang berada di 8 Kabupaten, 34 kecamatan, 460 desa dan dengan jumlah penduduk sebanyak 406.443 jiwa. Selain itu, percepatan pembangunan daerah perbatasan juga dilakukan dengan program transmigrasi.
Dalam hal ini transmigrasi bukan sebagai upaya urbanisasi terselubung, melainkan bagian dari pemerataan pembangunan daerah agar bisa dikembangkan secara optimal. Hal ini menjadi pengejoantahan amanat pasal 130 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketransmigrasian, bahwa pelaksanaan transmigrasi merupakan proses pembangunan lintas daerah yang dilaksanakan dengan mekanisme kerja sama antar pemerintah daerah.
"Kesepakatan bersama dalam pelaksanaan transmigrasi merupakan salah satu mekanisme yang dikembangkan diera otonomi daerah untuk mengatasi persoalan yang selama ini menjadi kendala pelaksanaan transmigrasi," kata Marwan.
Pemerintah Kabupaten/ Kota sendiri diharap dapat menjadikan transmigrasi sebagai model pengelolaan kependudukan terintegrasi dengan pembangunan kewilayahan untuk mengoptimalkan dua kekuatan bangsa kita yaitu sumber daya manusia yang berkualitas dan wilayah yang kaya potensi sumberdaya.
Penyelenggaraan transmigrasi telah sejak lama dilaksanakan di kawasan perbatasan negara yang mampu mendorong percepatan pembangunan dan pengembangan kabupaten perbatasan darat yang ada di seluruh Indonesia.
Hingga saat ini, sudah puluhan ribu transmigran dan penduduk sekitar yang mendiami kawasan transmigrasi di kabupaten-kabupaten perbatasan. Keberadaannya telah mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi setempat, sehingga mampu membentuk pusat pusat pertumbuhan baru di wilayah perbatasan, serta mendorong pemekaran kabupaten/kota. (Tanti Y/Ahm)