Menkeu Sebut Dana Desa Paling Ampuh Kurangi Orang Miskin

Pemerintah sangat mengandalkan program dana desa untuk mengurangi jumlah orang miskin di Indonesia.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 18 Sep 2015, 08:20 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2015, 08:20 WIB
Jokowi Bahas Hutang Aceh di Istana
Menteri Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro saat mengahadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/3/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sangat mengandalkan program dana desa untuk mengurangi jumlah orang miskin di Indonesia yang sudah mencapai 28,59 juta jiwa. Angka ini mengalami kenaikan 860 ribu orang miskin sejak periode September 2014-Maret 2015.

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, percepatan penyerapan dana desa masuk dalam salah satu poin dalam paket kebijakan ekonomi peningkatan daya beli. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan stimulus bagi penguatan ekonomi nasional.

Lanjutnya, dana desa dialokasikan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dasar di daerah dengan mencanangkan tiga sampai empat proyek pengembangan infrastruktur di setiap desa.

"Jumlah dana desa yang dianggarkan dalam APBN-P 2015 sebesar Rp 20,8 triliun. Sebesar 70 persen dari anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur," ujar Bambang di kantornya, Jakarta, semalam (18/9/2015).

Lebih jauh Bambang mengatakan, penyaluran dana desa sebesar Rp 16,5 triliun atau 79,5 persen hingga 31 Agustus dari target di APBN-P 2015 yang dipatok Rp 20,8 triliun.

Dari anggaran tersebut, sambungnya, dibagi sekira 74 ribu desa. Maka setiap desa akan menerima sekira Rp 280 juta. Jika 70 persen dari Rp 280 juta atau hampir Rp 200 juta dialokasikan untuk membangun tiga hingga empat proyek infrastruktur, dampaknya akan sangat luar biasa besar.

"Di Undang-undang (UU) desa juga ada kewajiban pemerintah Kabupaten/Kota memberikan 10 persen dana perimbangan di luar Dana Alokasi Khusus (DAK), 10 persen pajak retribusi daerah, seharusnya setiap desa setelah mendapat ADD Rp 750 juta, jadi ada tambahan lagi Rp 470 juta per desa dari APBD," terang dia.

Menurutnya, konsep dana desa ini sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani tiga menteri, yakni Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Menteri Dalam Negeri serta Menteri Keuangan.

Dijelaskan Bambang, satu desa ditugaskan membangun tiga sampai empat proyek, misalnya jalan, jembatan, sanitasi dan irigasi dasar serta infrastruktur desa lainnya. Pelaksanannya menggunakan pola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) untuk mempercepat realisasi dana desa.

"Kita ingin fokus di infrastruktur, karena dana desa diarahkan pada cash for work dan industri padat karya. Meningkatkan lokal konten infrastruktur pedesaan," paparnya.

Bambang optimistis pelaksanaan dana desa berjalan efektif karena imbas positifnya akan mengurangi angka kemiskinan. Sebab dana desa yang digunakan untuk membangun infrastruktur dapat membuka kesempatan kerja bagi masyarakat sehingga ada perbaikan pendapatan.  

"Kebijakan paling efektif dan ampuh dana desa karena uangnya sudah ada di rekening desa, tinggal bagaimana menyampaikannya. Kalau ada cash for work, buka lapangan kerja, pendapatan meningkat dan pada akhirnya mengurangi kemiskinan, selain pertumbuhan ekonomi di desa," tutur Bambang.

Kebijakan lain, diakuinya, pemerintah telah menetapkan penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 24,3 juta menjadi Rp 36 juta per tahun. Tujuannya menjaga daya beli masyarakat dan tingkat inflasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi.   

"Kita juga memberikan bantuan beras untuk keluarga sejahtera (rastra) dua bulan, yakni ke-13 dan ke-14. Penambahan ini diberikan kepada 15,5 juta rakyat miskin," pungkas Bambang. (Fik/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya